Eksistensi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Dalam Penanganan Perkara Koneksitas
Al Syifa Rachman, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ratio legis pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam penanganan perkara koneksitaas. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam penanganan perkara koneksitas sehingga dapat mengetahui kendala yang dialami serta menganalisis prospek pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam penanganan perkara koneksitas di masa mendatang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Data primer diperoleh dengan cara wawancara dengan responden dan narasumber. Data sekunder diperoleh dengan cara studi dokumen terhadap bahan-bahan pustaka berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier melalui penelitian kepustakaan. Data dalam penelitian ini dianalisis menggunakan analisis data kualitatif yang disajikan dalam bentuk deskriptif. Penarikan kesimpulan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, ratio legis pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam penanganan perkara koneksitas meliputi landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis. Secara filosofis, pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer diperlukan untuk mewujudkan keadilan dan persamaan di depan hukum. Secara sosiologis, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer diperlukan untuk mengatasi disparitas penanganan perkara koneksitas. Secara yuridis, pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dilandasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. Kedua, pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam penanganan perkara koneksitas telah terlihat dengan telah ditanganinya beberapa kasus koneksitas yang dikoordinatori oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, namun masih terdapat problematika dari sisi struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut. Sedangkan untuk prospek kedepannya yakni penanganan perkara koneksitas yang sederhana, cepat, dan biaya murah, penyusunan petunjuk teknis, dan penyamaan persepsi antar penegak hukum.
Kata Kunci : Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Ratio Legis, Penanganan Perkara Koneksitas / Deputy Attorney General for Military Criminal, Ratio Legis, Handling of Connected Cases