Laporkan Masalah

Eksistensi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Dalam Penanganan Perkara Koneksitas

Al Syifa Rachman, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ratio legis pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam penanganan perkara koneksitaas. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam penanganan perkara koneksitas sehingga dapat mengetahui kendala yang dialami serta menganalisis prospek pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam penanganan perkara koneksitas di masa mendatang.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Data primer diperoleh dengan cara wawancara dengan responden dan narasumber. Data sekunder diperoleh dengan cara studi dokumen terhadap bahan-bahan pustaka berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier melalui penelitian kepustakaan. Data dalam penelitian ini dianalisis menggunakan analisis data kualitatif yang disajikan dalam bentuk deskriptif. Penarikan kesimpulan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara deduktif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, ratio legis pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam penanganan perkara koneksitas meliputi landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis. Secara filosofis, pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer diperlukan untuk mewujudkan keadilan dan persamaan di depan hukum. Secara sosiologis, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer diperlukan untuk mengatasi disparitas penanganan perkara koneksitas. Secara yuridis, pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dilandasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. Kedua, pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam penanganan perkara koneksitas telah terlihat dengan telah ditanganinya beberapa kasus koneksitas yang dikoordinatori oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, namun masih terdapat problematika dari sisi struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut. Sedangkan untuk prospek kedepannya yakni penanganan perkara koneksitas yang sederhana, cepat, dan biaya murah, penyusunan petunjuk teknis, dan penyamaan persepsi antar penegak hukum.


This research aims to understand and analyze the ratio legis behind the establishment of the Deputy Attorney General for Military Criminal Affairs in handling connected cases. The research also aims to examine and analyze the implementation of the duties and authorities of the Deputy Attorney General for Military Criminal Affairs in handling koneksitas cases, in order to identify the challenges faced and analyze the prospects for the implementation of these duties and authorities in handling connected cases in the future.
This research is a normative empirical legal study that uses both primary and secondary data. The nature of this research is descriptive. Primary data is obtained through interviews with respondents and sources. Secondary data is collected through document studies of legal materials, including primary legal sources, secondary legal sources, and tertiary legal sources. The data in this study is analyzed using qualitative data analysis, presented in a descriptive form. Conclusions are drawn deductively.
Based on the results of the research and discussion, two conclusions can be drawn. First, the ratio legis behind the establishment of the Deputy Attorney General for Military Criminal Affairs in handling koneksitas (joint jurisdiction) cases includes philosophical, sociological, and juridical foundations. Philosophically, the establishment of the Deputy Attorney General for Military Criminal Affairs is necessary to uphold justice and equality before the law. Sociologically, it is needed to address disparities in the handling of koneksitas cases. Juridically, the establishment is based on Law Number 11 of 2021 and Presidential Regulation Number 15 of 2021. Second, the implementation of the duties and authorities of the Deputy Attorney General for Military Criminal Affairs in handling koneksitas cases has been evident, as several cases have been handled under its coordination. However, problems still exist in terms of legal structure, legal substance, and legal culture in carrying out these duties and authorities. As for the future prospects, they include handling koneksitas cases in a simple, swift, and low-cost manner, drafting technical guidelines, and unifying perceptions among law enforcement agencies.

Kata Kunci : Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Ratio Legis, Penanganan Perkara Koneksitas / Deputy Attorney General for Military Criminal, Ratio Legis, Handling of Connected Cases

  1. S1-2025-477983-abstract.pdf  
  2. S1-2025-477983-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-477983-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-477983-title.pdf