INTERSEKSI ISU GENDER DENGAN ISU EKONOMI, ADAT, AGAMA DAN BUDAYA DALAM FENOMENA PRAKTIK PERNIKAHAN ANAK PEREMPUAN DI DESA PENANJUNG PANJANG ATAS, BENGKULU
Pioren Odilia Fitri, Desintha Dwi Asriani, S.Sos., M.A., Ph.D
2025 | Tesis | S2 Sosiologi
Isu pernikahan anak perempuan merupakan gejala sosial-budaya yang tidak mudah ditangani, baik secara struktural maupunkultural. Hal ini disebabkan pelanggengan isu tersebut melibatkan pihak-pihak yang berlatar belakang pranata, seperti agama, keluarga, dan hukum adat di suatu wilayah. Perkembangannya mengerucut dengan berbagai kajian yang mengangkat fenomena isu ini, di antaranya, pernikahan dini, pernikahan anak, kawin paksa, hingga pernikahan remaja yang bermuara pada peminggiran anak perempuan. Dalam hal ini, peneliti mengontekstualisasikannya dengan istilah pernikahan anak perempuan, khususnya yang terjadi pada masyarakat adat di kesukuan Rejang Kepahiang, Desa Penanjung Panjang Atas (PPA), Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Penelitian ini bertujuan untuk memahami penyebab pernikahan anak perempuan berdasarkan pengaruh moral agama, keluarga, dan kepercayaan adat di Desa PPA. Penelitian ini melibatkan ibu-ibu berusia remaja dan perempuan penyintas gejala pernikahan anak perempuan (PAP) di Desa PPA. Selain itu, peneliti memilih para penyeling dengan umur saat menikah pada usia 13—18 tahun untuk menemukan kedekatan dengan informan. Peneliti menemukan beberapa faktor pendorong PAP, antara lain hubungan seksual remaja, kondisi keuangan keluarga, kehamilan remaja yang tidak diinginkan, paksaan keluarga, dan kepercayaan adat. PAP juga terjadi adanya interseksi isu gender dengan pola sosialisasi dari keluarga, adat, dan negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa PAP tidak hanya terjadi karena isu seksualitas seperti kehamilan yang tidak diinginkan tetapi juga interseksi antara isu gender dan aspek sosial lainnya seperti ekonomi, adat, agama, dan lemahnya kontrol negara. Program-program internasional dan nasional hingga regional pun akan sulit tercapai, kecuali perempuan sudah memahami kesadaran dalam berhubungan seksual, jaminan kesejahteraan, kebijakan perlindungan perempuan, keterbukaan pengetahuan keluarga, dan kemampuan untuk bernegosiasi dengan hukum adat.
Isu pernikahan anak perempuan merupakan gejala sosial-budaya yang tidak mudah ditangani, baik secara struktural maupun kultural. Hal ini disebabkan pelanggengan isu tersebut melibatkan pihak-pihak berlatar belakang pranata, seperti agama, keluarga, dan hukum adat di suatu wilayah. Perkembangannya mengerucut dengan berbagai kajian yang menamai fenomena isu ini, di antaranya, pernikahan dini, pernikahan anak, kawin paksa, hingga pernikahan remaja yang bermuara pada peminggiran anak perempuan. Dalam hal ini, peneliti mengontekstualisasikannya dengan istilah pernikahan anak perempuan, khususnya yang terjadi pada masyarakat adat di kesukuan Rejang Kepahiang, Desa Penanjung Panjang Atas (PPA), Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Penelitian ini bertujuan untuk memahami penyebab pernikahan anak perempuan berdasarkan pengaruh moral agama, keluarga, dan kepercayaan adat di Desa PPA. Penelitian ini melibatkan ibu-ibu berusia remaja dan perempuan penyintas gejala pernikahan anak perempuan (PAP) di Desa PPA. Selain itu, peneliti memilih para penyintas dengan umur saat menikah pada usia 13—18 tahun untuk menemukan kedekatan dengan informan. Peneliti menemukan beberapa faktor pendorong PAP, antara lain hubungan seksual remaja, kondisi finansial keluarga, kehamilan tidak diinginkan remaja, paksaan keluarga, dan kepercayaan adat. PAP juga diakibatkan adanya interseksi isu gender dengan pola sosialisasi dari keluarga, adat, dan negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa PAP tidak hanya terjadi karena isu seksualitas seperti kehamilan tidak diinginkan tapi juga interseksi antara isu gender dan aspek sosial lainnya seperti ekonomi, adat, agama, dan lemahnya kontrol negara. Program-program internasional dan nasional hingga regional pun akan sulit tercapai, kecuali perempuan sudah memahami kesadaran dalam berhubungan seksual, jaminan kesejahteraan, kebijakan perlindungan perempuan, keterbukaan pengetahuan keluarga, dan kemampuan untuk bernegosiasi dengan hukum adat.
Kata Kunci : interseksi, pernikahan, anak perempuan.