Laporkan Masalah

Pengertian ‘Tanah Negara’ dalam Regulasi dan Penafsirannya oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Praktik Penanganan Perkara Pertanahan

Hernanda Damantara, Dr. Rikardo Simarmata, S.H.

2025 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor terjadinya kesalahan penafsiran istilah ‘tanah negara’ oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam praktik penanganan perkara pertanahan serta mengkaji dampaknya terhadap pemilik tanah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh temuan bahwa dalam dua kasus tindak pidana korupsi, JPU menafsirkan istilah ‘tanah negara’ sebagai tanah milik negara atau aset pemerintah. Penafsiran tersebut bertentangan dengan makna ‘tanah negara’ dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan pelaksananya yang tidak menempatkan negara sebagai pemilik tanah melainkan sebagai penguasa.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum gabungan antara normatif dan empiris dengan pendekatan kualitatif. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka terhadap regulasi dan dokumen hukum. Sedangkan data primer diperoleh melalui wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum yang terlibat langsung dalam dua kasus yang menjadi objek penelitian dan satu pemilik tanah terdampak. Analisis dilakukan dengan model analisis data Miles dan Hubberman yang terdiri dari data collection, data condensation, data display, dan concluding.

Hasil penelitian ini menemukan bahwa kesalahan penafsiran istilah ‘tanah negara’ oleh JPU dalam proses penanganan perkara dipengaruhi tiga faktor utama yaitu 1) Adanya pengaruh pendapat ahli, 2) Relasi kuasa pimpinan dan bawahan, dan 3) Tidak tersedianya standarisasi penanganan perkara pertanahan. Terjadinya kesalahan penafsiran yang dilakukan oleh JPU mengakibatkan munculnya dampak emosional dan psikologis, kerugian ekonomi serta kebingunan terhadap hukum pertanahan terhadap pemilik tanah yang terdampak

This study aims to explain the factors that contribute to the misinterpretation of the term "state land" (tanah negara) by public prosecutors (JPU) in the handling of land-related criminal cases and to examine the resulting impacts on landowners. The research is motivated by findings from two corruption cases in which the prosecutors interpreted "state land" as land owned by the state or as government assets. This interpretation deviates from the definition established in the Basic Agrarian Law (UUPA) and its implementing regulations, which assert that the state does not hold ownership of land, but rather possess over it.

This research adopts a combined normative and empirical legal approach using qualitative analysis. Secondary data were obtained through literature review of legal regulations and documents, while primary data were collected through interviews with public prosecutors directly involved in the two cases under study, as well as one affected landowner. The data were analyzed using Miles and Huberman’s model, which includes data collection, data condensation, data display, and conclusion drawing.

The findings reveal that the misinterpretation of "state land" by prosecutors is influenced by three key factors: (1) the influence of expert opinions, (2) hierarchical power relations between superiors and subordinates, and (3) the absence of standardized procedures in handling land-related cases. This misinterpretation has led to emotional and psychological distress, financial losses, and confusion regarding agrarian law among affected landowners.


Kata Kunci : Tanah Negara, Tafsir, Jaksa Penuntut Umum

  1. S2-2025-511836-abstract.pdf  
  2. S2-2025-511836-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-511836-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-511836-title.pdf