Laporkan Masalah

Penanganan kredit bermasalah ditinjau dari segi hukum pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) di Kabupaten Kebumen

SUYATNO, Dr. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan manjawab permasalahan yaitu bagaimanakah upaya penanganan kredit bermasalah pada PT. Bank Rakyat Indonesia Kebumen. Berdasarkan data yang dikumpulkan, temuan-temuan diperoleh bahwa pada umumnya penanganan kredit bermasalah ditangani di luar jalur pengadilan, diantaranya pelaksanaan ; (a). rescheduling (penjadwalan kembali), (b). reconditioning (persyaratan kembali), (c). restructuring (penataan kembali), penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder. Untuk mendukung data sekunder dilakukan penelitian lapangan guna memperoleh data primer secara langsung dari subyek penelitian. Pada penelitian ini diambil sebagai subyek penelitian adalah pimpinan dan karyawan Bank Rakyat Indonesia, pimpinan dan karyawan KP2LN. Pengambilan sampel didasarkan atas ciri-ciri dan sifat yang sama dianggap mempunyai hubungan erat dengan populasi dan sudah diketahuii sebelumnya. Pelaksanaan peraturan pemerintah masalah perbankan masih banyak mengalami hambatan dalam penanganan kredit bermasalah. Untuk mencapai kepastian hukum yang jelas, maka perlu peraturan secara khusus dalam dunia perbankan apabila ada permasalahan kredit bermasalah. Darii hasil kesimpulan diketahui bahwa walaupun di Indonesia belum mempunyaii aturan yang baku, namun prakteknya cara penanganan kredit bermasalah sesuai karakteristik perbankan itu sendiri dan setelah terjadi kemacetan disalurkan ke KP2LN dengan upaya hukum : panggilan, pernyataan bersama, berupa penetapan jumlah, Piutang Negara, Surat Paksa, Surat Perintah Penyitaan dan Pelelangan Barang Jaminan, sesuai Undang-Undang Nomor : 49 Prp. 1960, tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Dengan perkreditan yang lancar akan menumbuhkan sistim perekonomian yang lebih baik dan lebih sejahtera.

This research aims to know, and to answer the question, how to settle bad credits at PT. Bank Rakyat Indonesia (Pty. Ltd.), Kebumen. The findings from the data indicate that the problems. are generally solved outside the court, i.e., by a) rescheduling, b) reconditioning, and c) restructuring. This research is juridical and normative in nature as it combines a library research and a field research. The first mentioned is to obtain the secondary data and the latter is for support to provide the secondary data and the latter is for support to provide the primary data. The subject of the research are the directors and staff from PT. Bank Rakyat Indonesia (Pty. Ltd.), Kebumen and KP2LN. The samples are selected based on the similarity of features and characteristics, which indicates that there is a close relation among the population, in addition in the fact that they have been know before hand. The implementation of the government regulations on banking affairs has encountered some obstacles in handling bad credits. Thus, it is necessary to have specific regulations on banking affairs in order to provide strong legal certainty when a bad credit occurs. The research concludes that although Indonesia does not have a standard regulation for bad debts, the settlement of bad credits has been in accordance with the banking characteristics and then, when a bad credit occurs, it is passed on to KP2LN for further legal actions, i.e., reprimand, mutual statement for the amount, State Claim, warrant, Letter of Order, Security Seizure and Auction, according to the Act no. 49/1960 on the Committee for State Claim Management. Good credit accelerates better economic system which gives better welfare to the people.

Kata Kunci : Hukum Perbankan,Kredit Bermasalah,BRI, settlement, Bad Credit, Legal aspect


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.