RELEVANSI HASIL PENELITIAN ILMIAH SEBAGAI ALAT BUKTI UTAMA DI MAHKAMAH KONSTITUSI AKIBAT PERGESERAN MAKNA KEWENANGAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Naufal Rizqiyanto, Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D
2025 | Tesis | S2 Magister Hukum
Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden merupakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah berkembang, sehingga kini tidak hanya menangani perselisihan terkait angka hasil Pemilu, tetapi juga mencakup tahapan pemilu yang mempengaruhi hasil suara. Proses ini dilaksanakan dengan sistem speedy trial. Sistem ini menyebabkan pemohon untuk dapat membuktikan kesalahan maupun kecurangan Pemilu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Pada PHPU tahun 2024, Pemohon menggunakan hasil penelitian ilmiah sebagai salah satu alat bukti yang diajukan untuk membuktikan kecurangan yang telah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Akan tetapi, hasil penelitian ilmiah belum diatur kedudukan sebagai salah satu alat bukti PHPU baik di undang-undang maupun di peraturan MK. Oleh karena itu, maka penelitian ini mencoba untuk menjawab dua permasalahan, yaitu: Bagaimana kedudukan hasil penelitian ilmiah sebagai alat bukti di Mahkamah Konstitusi pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)? dan Apakah hasil penelitian ilmiah dapat dijadikan sebagai alat bukti utama (primary evidence) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, terutama setelah terjadi pergeseran kewenangan di Mahkamah Konstitusi? Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Adapun kesimpulan yang diperoleh adalah: Pertama, Kedudukan hasil penelitian ilmiah tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam UU MK mapun dalam PMK tentang PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Akan tetapi, penggunaan hasil penelitian ilmiah telah digunakan dalam penyelesaian sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 dengan didudukkan pada keterangan ahli. Putusan MK bersifat final and binding oleh karenanya maka didasarkan atas putusan tersebut, kedudukan hasil penelitian ilmiah yaitu di keterangan ahli. Kedua, hasil penelitian ilmiah tidak dapat dijadikan sebagai primary evidence dalam perkara PHPU walaupun dalam perkara lingkungan hidup didudukkan sebagai primary evidence. Hal itu dikarenakan tingkat relevansi dari pembuktian yang dilakukan. Hal itu dikarenakan tingkat relevansi dari pembuktian yang dilakukan. Perbedaan karakteristik juga menjadi salah satu hal yang mendasar. Kriteria penelitian ilmiah yang dapat digunakan dalam perkara PHPU belum terdapat pengaturannya, sehingga harus diatur secara jelas. Atas dasar itu, maka hasil penelitian ilmiah tetap didudukkan sebagai secondary evidence.
The Presidential Election Dispute Resolution (PHPU) is one of the Constitutional Court’s (MK) evolving jurisdictions. It now extends beyond disputes concerning election results figures to include electoral stages that impact vote outcomes. This process is conducted under a speedy trial system, which requires petitioners to prove election errors or fraud within an extremely limited timeframe. In the 2024 PHPU, the petitioners submitted scientific research as evidence to substantiate allegations of structured, systematic, and massive (TSM) fraud. However, there is no explicit legal framework in either statutory law or MK regulations that defines the status of scientific research as evidence in PHPU cases. This study aims to address two key issues: What is the legal status of scientific research as evidence in the Constitutional Court’s Presidential Election Dispute Resolution? and can scientific research be considered primary evidence in PHPU cases, especially following the Constitutional Court’s jurisdictional expansion? This study employs a normative legal research method, incorporating statutory, conceptual, and case-based approaches. The findings conclude: First, scientific research is not explicitly recognized as a form of evidence in any statutory provisions, including the Constitutional Court Law and the MK regulations on PHPU. However, scientific research was accepted in the 2024 PHPU dispute by being classified under expert testimony. Since the Constitutional Court’s rulings are final and binding, this sets a precedent for scientific research to be positioned within the expert testimony framework. Second, scientific research cannot serve as primary evidence in PHPU cases, despite its classification as primary evidence in environmental law cases. This distinction arises from differences in evidentiary relevance and legal characteristics between the two contexts. Furthermore, no specific legal criteria currently exist to determine the admissibility of scientific research in PHPU disputes, necessitating clearer legal regulations. Consequently, scientific research remains classified as secondary evidence in election dispute cases.
Kata Kunci : PHPU, Constitutional Court, Scientific Research, Evidence.