Laporkan Masalah

Pelaksanaan perkawinan beda agama di Kabupaten Gunung Kidul

WAHYUNI, Sri, Prof.Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan beda agama merupakan permasalahan yang rumit, karena UU tersebut tidak mengaturnya secara tegas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perkawinan beda agama setelah berlakunya UU Perkawinan, terutama di Kabupaten Gunung Kidul dan bagaimana pelaksanaan perkawinan beda agama tersebut ditinjau dari hak asasi manusia tentang kebebasan beragama. Penelitian ini dilaksanakan melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer, guna mendukung kesempurnaan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan secara purposive sampling, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa perkawinan beda agama di Kabupaten Gunung Kidul dilaksanakan dengan salah satu pihak masuk agama pihak lain, baik secara formalitas (dengan perubahan identitas agama dalam KTP) maupun masuk agama dengan sesungguhnya. Masuk agama secara formalitas terjadi jika kedua pihak ingin tetap mempertahankan agamanya. Cara ini dilakukan karena kebijakan Kantor Catatan sipil bahwa pencatatan perkawinan dapat dilakukan jika kedua mempelai memeluk agama yang sama. Dari tiga kecamatan yang memiliki pluralitas agama relatif tinggi diperoleh data; di Kecamatan Wonosari rata-rata 19 pasangan pertahun atau 2,6 % dari jumlah perkawinan, Kecamatan Panggang rata-rata 7 pasangan pertahun atau 1,63 % dari jumlah perkawinan, dan Kecamatan Playen rata-rata 11 pasangan pertahun atau 2,1 % dari jumlah perkawinan. Sementara di P4 Gereja Katolik Santo Petrus Kanisius, diperoleh rata-rata 35 pasangan pertahun atau 32,4 % dari jumlah perkawinan adalah perkawinan beda agama. Pelaksanaan perkawinan beda agama ini dapat dipandang mengurangi kebabasan beragama. Beragama merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi, tetapi untuk melaksanakan perkawinan beda agama, seseorang harus rela meninggalkan agamanya dan mengikuti agama pihak lain.

Since marriage law of 1974 had been enacted, interreligious marriage becomes a serious problem, because the marriage law doesn't regulate it explicitly. This research aims to know how the implementation of interreligious marriage is after enacting the marriage law, especially in Gunung Kidul regency, and how the implementation is regarded in human rights perspective in the case of freedom of worship God. The research relies on a library research in obtaining the secondary data and field research for primary data as supporting the secondary ones. It uses a purposive sampling method to take the samples, and then analyses the data qualitatively. The results research have found that interreligious marriage in Gunung Kidul regency used to be practiced in the way that one of the parties adheres the other's religion, both formally (by changing religion identity on Identity Card) or truly. Adhering religion formally used to be done when both of the parties want to defend their religion. This method is implied by the Registration Civil Office policy that marriage will be registered, if both of the parties adhere the same religion. From three districts which have higher religion plurality, data have been found that there are 19 parties every year or 2,6 % of marriage totality in Wonosari, 7 parties every year or 1,63 % of marriage totality in Panggang, and 11 parties every year or 2,1 % of marriage totality in Playen. There are 35 parties of interreligious marriage every year or 32,4 % of marriage totality in marriage registrar of Santo Petrus Kanisius Church. This implementation method can be regarded as a restriction of freedom of every person to worship God in his own way. Adhering religion includes human rights which must be protected. But some one must leave his/ her religion in order to get marriage.

Kata Kunci : Hukum Perkawinan,Perkawinan Beda Agama, implementation, interreligious marriage, Gunung Kidul district.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.