Tanggung-Jawab Hukum Direksi BUMN terhadap Kerugian Perusahaan Berdasarkan Prinsip Risk Play-Out Limitation dan Doktrin Business Judgment Rules dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Febri Diansyah, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Aspek pertanggung-jawaban hukum Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap kerugian yang terjadi sebagai akibat keputusan bisnis Direksi masih menjadi perdebatan dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Pemikiran yang menempatkan kerugian BUMN otomatis merupakan kerugian keuangan negara yang bisa diproses dengan delik korupsi perlu diuji kembali. Sebagai entitas bisnis, BUMN memiliki potensi untung namun di saat yang sama juga memiliki risiko kerugian sebagai risiko bisnis.
Penelitian ini bertujuan memahami penerapan prinsip Risk Play-Out Limitation dan doktrin Business Judgment Rule yang berada dalam ranah hukum bisnis sebagai perlindungan hukum bagi direksi dalam hal terjadi kerugian di perusahaan dari UU Tindak Pidana Korupsi; serta, menentukan karakteristik ideal dan batasan pemberlakuan hukum pidana dengan hukum perdata terkait dengan tanggungjawab Direksi dalam hal terjadi kerugian di perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan cara meneliti data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer dari peraturan perundang-undangan yang relevan, Putusan Mahkamah Konstitusi RI, Mahkamah Agung dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi; bahan hukum sekunder dari buku, jurnal, artikel atau bahan lain yang relevan dan bahan hukum tersier dari KBBI dan Black's Law Dictionary. Agar lebih komprehensif, penelitian ini menggunakan pendekatan analisis di level teori hukum, yaitu teori interactive justice yang diungkapkan Richard W. Wright, teori tanggungjawab hukum, hingga asas-asas dan peraturan di ranah hukum bisnis dan hukum pidana, serta diperkaya dengan melakukan analisis terhadap lima perkara yang menjadi objek penelitian ini.
Penelitian ini menyimpulkan penerapan konsep risk play-out limitation belum ditemukan secara eksplisit pada lima putusan yang diteliti, namun substansi tentang manajemen risiko di BUMN yang menjadi unsur utama risk play-out limitation telah dijadikan pembahasan dalam hubungannya dengan pemenuhan prinsip GCG di BUMN. Sedangkan penerapan doktrin Business Judgment Rule (BJR), yang awalnya berada di ranah hukum bisnis, meskipun belum konsisten tapi telah diterima dengan sejumlah penyesuaian dengan asas hukum pidana pada empat dari lima putusan yang dianalisis. Indikator pemenuhan doktrin BJR mengacu pada ketentuan di Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas dan Pasal 9F UU BUMN.
Kata kunci: tanggung jawab hukum, direksi BUMN, perbuatan melawan hukum, manajemen risiko, business judgment rules, tindak pidana korupsi
* Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum (Kampus Jakarta), Konsentrasi Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Email: febridiansyah@mail.ugm.ac.id, febridiansyah@gmail.com
** Guru Besar Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Email: nindyopramono@ugm.ac.id
The aspect of legal liability for Directors of State-Owned Enterprises (SOE/BUMNs) regarding losses arising from their business decisions remains a contentious topic in Indonesian law enforcement, particularly concerning the application of Article 2 (1) and Article 3 of the Anti-Corruption Law. The prevailing assumption that SEO losses automatically equate to state financial losses, thereby warranting prosecution under corruption offenses, requires re-examination. As business entities, SEO has the potential to generate profit yet simultaneously and inherent the risk of financial losses as business risks.
This study aims to analyse the application of the Risk Play-Out Limitation principle and the Business Judgment Rule (BJR) doctrine, both rooted in corporate law, as legal safeguards for directors in cases of corporate losses under the Anti-Corruption Law; furthermore, it seeks to define the ideal characteristics and limitations of criminal law and civil law in determining director liability for corporate losses. The method for this study is normative legal research which examines secondary data derived from primary legal sources, including relevant legislation, decisions of the Indonesian Constitutional Court, Supreme Court and the Corruption Court; secondary legal sources such as books, journals, and articles; and tertiary legal references, including the Indonesian Dictionary (KBBI) and Black’s Law Dictionary. To ensure comprehensiveness, the study employs a theoretical analysis framework incorporating Richard W. Wright’s interactive justice theory, legal liability theory, and principles of corporate and criminal law, supplemented by case analyses of five relevant court decisions.
The study concludes that while the Risk Play-Out Limitation concept is not explicitly referenced in the five examined rulings, the substance of risk management in SEO, which a core element of the principle, is discussed in relation to Good Corporate Governance (GCG) compliance in SEO. Meanwhile, the Business Judgment Rule (BJR) which originating in business law, although inconsistently, has been recognized with some adjustments to align with criminal law principles in four of the five analysed cases. Compliance with the BJR doctrine is assessed based on Article 97(5) of the Limited Liability Company Law and Article 9F of the BUMN Law.
Keywords: legal liability, SEO directors, unlawful acts, risk management, business judgment rule, corruption act
* Student of the Master of Laws Program (Jakarta Campus), Business Law Concentration, Faculty of Law, Gadjah Mada University, Yogyakarta. Email: febridiansyah@mail.ugm.ac.id; febridiansyah@gmail.com
** Professor of Business Law, Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada. Email:nindyopramono@ugm.ac.id
Kata Kunci : tanggung jawab hukum, direksi BUMN, perbuatan melawan hukum, manajemen risiko, business judgment rules, tindak pidana korupsi