Pelindungan Hukum Terhadap Kreditur Pada Personal Guarantee Dalam Hal Guarantor Ditaruh Di Bawah Pengampuan
Thalitha Athiyya Rahmah, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.
2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis berakhir atau tidaknya suatu Personal
Guarantee yang Guarantor-nya ditaruh di bawah pengampuan. Tujuan
lain dari penelitian ini adalah unutk mengetahui dan menganalisis pelindungan
hukum terhadap kreditur apabila Guarantor pada Personal Guarantee
ditaruh di bawah pengampuan.
Penelitian ini adalah
penelitian yang bersifat deskriptif yang menggambarkan objek tertentu dan
menjelaskan hal-hal yang terkait yang akan diteliti. Penilitian ini menggunakan
metode yuridis-normatif dimana data diperoleh dari penelitian kepustakaan yang
bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier dan didukung dengan wawancara narasumber. Hasil dari data tersebut,
digabungkan dan dan diuraikan secara deskriptif.
Hasil dari penelitian ditemukan bahwa: Pertama, Personal Guarantee yang dibuat sebelum Guarantor ditaruh di bawah pengampuan akan tetap berlangsung, sedangkan Personal Guarantee yang dibuat setelah Guarantor ditaruh di bawah pengampuan akan anggap tidak sah sehingga berakhir. Kedua, pelindungan hukum terhadap kreditur apabila Guarantor pada Personal Guarantee ditaruh di bawah pengampuan terdiri dari perlindungan hukum preventif berupa pembuatan kebijakan menggunakan prinsip kehati-hatian, menerapkan prinsip manajemen risiko, melakukan verifikasi kapasitas hukum Guarantor, mencantumkan ketentuan mengenai pengampuan dalam perjanjian kredit dan jaminan, dan melaksanakan credit monitoring, selanjutnya perlindungan hukum represif berupa menyelidiki keabsahan perjanjian, melakukan negosiasi dengan pengampu dari Guarantor, mengajukan gugatan ke pengadilan, mencari alternatif jaminan lain, dan melaksanakan eksekusi Personal Guarantee.
This
study aims to examine and analyze whether a Personal Guarantee remains valid
when the Guarantor is placed under guardianship. Another objective of this
research is to investigate and analyze the legal protection afforded to
creditors when the Guarantor in a Personal Guarantee is under guardianship.
This
research employs a descriptive approach, describing specific objects and
explaining related issues. The study utilizes a normative-juridical method,
where data is obtained from library research based on primary, secondary, and
tertiary legal materials, supplemented by interviews with experts. The results
of the data analysis are presented in a descriptive manner.
The
research findings indicate that: First, a Personal Guarantee established
before the Guarantor is placed under guardianship remains valid, whereas a
Personal Guarantee created after the Guarantor is placed under guardianship is
deemed invalid and therefore terminated. Second, legal protection for
creditors if the Guarantor in a Personal Guarantee is placed under guardianship
consists of preventive legal protection in the form of making policies using
the principle of prudence, implementing the principle of risk management,
verifying the Guarantor's legal capacity, including provisions regarding
guardianship in credit and guarantee agreements, and implementing credit
monitoring, then repressive legal protection in the form of investigating the
validity of the agreement, negotiating with the Guarantor's guardian, filing a
lawsuit in court, seeking alternative guarantees, and executing the Personal
Guarantee.
Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Kredit, Personal Guarantee, Pengampuan