Studi Komparatif Pengaturan Artificial Intelligence sebagai Inventor antara Hukum Paten Indonesia dengan Hukum Paten Australia
Nicholas William, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi ditetapkannya artificial intelligence sebagai inventor antara Hukum Paten Indonesia dengan Hukum Paten Australia. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis berbagai macam pelajaran yang dapat diambil dari perkembangan kebijakan hukum di Australia yang dapat digunakan untuk memperbarui pengaturan Hukum Paten Indonesia.
Jenis penelitian penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode komparatif. Penelitian dilakukan melalui studi pustaka, mengkaji peraturan perundang-undangan, dan meneliti asas-asas hukum bersangkutan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang didapat kemudian diolah dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hal sebagai berikut: Pertama, Hukum paten Indonesia dan Australia sama-sama memiliki urgensi untuk menetapkan AI sebagai inventor di masa depan. Urgensi di Indonesia antara lain dapat menimbulkan ambiguitas hukum, risiko kerugian ekonomi bagi penemu, serta dapat terhambatnya mission statement dari Stranas KA itu sendiri. Sedangkan, urgensi di Australia antara lain dapat merugikan industri farmasi, melemahkan inovasi teknologi yang dapat memengaruhi kesejahteraan ekonomi, dan mendevaluasi inventorship manusia. Indonesia dan Australia juga hanya memiliki urgensi untuk mengakui AI sebagai inventor, bukan sebagai pemegang paten. Kedua, Indonesia dapat belajar dari Australia untuk membuat regulasi tentang AI yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan menerapkan trustworthy, responsible, dan explainable AI. Indonesia juga dapat mengubah UU Paten Indonesia yang dirasa membatasi pengertian dari inventor dan menghambat proses diakuinya AI sebagai inventor. Di sisi lain, Indonesia juga dapat belajar dari putusan Full Court Australia yang menolak untuk mengakui AI sebagai inventor karena belum terdapat pengaturan yang mengatur secara spesifik tentang AI. Penduduk Indonesia yang belum siap menghadapi era kecerdasan buatan dan belum terdapat permohonan yang menyatakan AI sebagai inventor di Indonesia juga menandakan tidak diperlukannya pengaturan AI sebagai inventor pada saat ini.
This research aims to understand the urgency of determining artificial intelligence as an inventor between Indonesian Patent Law and Australian Patent Law. This research also aims to determine and analyze various lessons that can be learned from the development of legal policies in Australia that can be used to update the regulation of Indonesian Patent Law.
The type of this research is normative legal research using a comparative method. This research is conducted through literature studies, reviewing laws and regulations, and examining the relevant legal principles using primary, secondary, and tertiary legal materials. The data obtained were then processed using a qualitative approach and presented in an analytical descriptive manner.
Based on the research, the following results were found: First, Indonesian and Australian patent laws have an urgency to establish AI as an inventor in the future. In Indonesia, this urgency can cause legal ambiguity, the risk of economic loss for inventors, and possible hindrances to the objectives of the National Intellectual Property Strategy (Stranas KI) itself. Meanwhile, Australia's urgency relates to risk harm to the pharmaceutical industry, weaken technological innovation that can affect economic welfare, and devalue human inventorship. Indonesia and Australia also only have urgency to recognize AI as an inventor, not as a patent holder. Second, Indonesia can learn from Australia to create regulations on AI that can increase public trust by implementing trustworthy, responsible, and explainable AI frameworks. Indonesia could also revise its patent law, which currently restricts the definition of an inventor and hinders the recognition of AI as an inventor. On the other hand, Indonesia can also take lessons from the Australian Full Court’s decision rejecting AI as an inventor due to the lack of specific regulations governing AI. The fact that the Indonesian public is not yet prepared for the AI era, combined with the absence of patent applications stating AI as an inventor, suggests that regulating AI as an inventor is unnecessary at this time.
Kata Kunci : Paten , Inventor , Pemegang Paten , Artificial Intelligence