MENYELISIK FENOMENA NEW-SOCIAL BANDITRY DI WILAYAH TAMBANG ILEGAL: STUDI KASUS PADUKUHAN ARTOTAMBANG
Khoirul Rahman, Dr. Krisdyatmiko, S.Sos., M.Si.
2025 | Tesis | S2 PEMBANGUNAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN
Masyarakat
yang berada di area pertambangan, termasuk tambang illegal, umumnya menghadapi
beragam tantangan yang berdampak pada kualitas hidup mereka. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang tepat dalam
mengembangkan area tersebut. Masyarakat
membentuk organisasi bernama Pokgiat untuk mengoordinasikan seluruh aktivitas
padukuhan. Pokgiat kemudian melakukan
berbagai kegiatan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Berdasarkan
latar belakang tersebut, penelitian ini membahas bagaimana Pokgiat dimaknai oleh masyarakat Padukuhan
Artotambang dan negara. Peneliti
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pendekatan ini digunakan
untuk mengeksplorasi fenomena unik di lokasi penelitian. Mempertimbangkan
sensitivitas topik, identitas informan dan lokasi penelitian telah disamarkan
dengan sistem pengkodean. Peneliti berkomitmen untuk mempublikasikan hasil
penelitian dengan cara yang tidak membahayakan atau merugikan informan dan
komunitas yang diteliti. Secara garis besar, penelitian ini menghasilkan tiga
temuan utama. Pertama, Pokgiat menerapkan dua cara dalam mengimplementasikan program
di Padukuhan Artotambang: Pengembangan BUMDus dan penyaluran bantuan sosial
kepada masyarakat. Terdapat dua BUMDus yang berstatus ilegal, yaitu pengelolaan
tambang pasir dan jual-beli solar. Sementara itu, bantuan sosial merupakan
bentuk redistribusi yang berasal dari keuntungan BUMDus dan sumber pemasukan
lainnya. Kedua, aktivitas ilegal Pokgiat yang diikuti dengan redistribusi
kepada masyarakat selaras dengan teori social banditry yang dikemukakan
Hobsbawm. Hal ini menciptakan perbedaan pemaknaan antara masyarakat dan negara,
masyarakat memaknai Pokgiat sebagai pahlawan yang telah membantu kehidupan
mereka, sedangkan negara melihat Pokgiat sebagai pelaku aktivitas ilegal yang
perlu ditindak. Ketiga, praktik redistribusi dalam bentuk pemberdayaan –bukan
sekadar bantuan karitatif–, serta kerjasama Pokgiat dengan Atensor yang
merupakan perwakilan negara telah menjadi pembeda dari teori social banditry
Hobsbawm sehingga fenomena ini lebih cocok disebut sebagai new-social
banditry.
Communities in mining areas,
including illegal mines, generally face a variety of challenges that impact
their quality of life. Therefore, an appropriate strategy is needed to develop
the area. The community formed an organization called Pokgiat to coordinate all
activities in the sub-village. Pokgiat then conducts various activities to
improve the community's standard of living. Based on this background, this
research discusses how Pokgiat is interpreted by the community of Artotambang
Sub-Village and the state. The researcher used a qualitative method with a case
study approach. This approach is used to explore unique phenomena in the
research location. Considering the sensitivity of the topic, the identities of
informants and research locations have been disguised with a coding system. The
researcher is committed to publishing the results of the research in a way that
does not jeopardize or harm the informants and the community under study. This
research resulted in three main findings. First, Pokgiat applies two ways to
implement the program in Artotambang Padukuhan: Development of
sub-village-owned enterprises (BUMDus) and distribution of social assistance to
the community. There are two BUMDus with illegal activities, which are sand
mining management and diesel fuel trading. Meanwhile, social assistance is a
form of redistribution that comes from BUMDus profits and other sources of
income. Second,
Pokgiat's illegal activities followed by redistribution to the community are in
line with Hobsbawm's social banditry theory. This creates a difference in
meaning between the community and the state, with the community seeing Pokgiat
as a hero who has helped their lives, while the state sees Pokgiat as a perpetrator
of illegal activities that needs to be dealt with. Third, the practice of redistribution in the form of
empowerment –not just charitable
assistance–, as well as Pokgiat's cooperation with Atensor, which is a
state representative, has become a differentiator from Hobsbawm's social
banditry theory so that this phenomenon is more suitable to be called
new-social banditry.
Kata Kunci : Pokgiat, tambang ilegal, implementasi pengembangan padukuhan, social banditry, Hobsbawm