Laporkan Masalah

Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Perjanjian Kredit Antara BPR X dengan Anggota DPRD Kabupaten Semarang (Studi Kasus Perjanjian Kerja Sama Pemberian Kredit dan Perjanjian Kredit Antara BPR X dengan DPRD Kabupaten Semarang)

Afifah, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.

2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk menganalis mengenai bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit antara BPR X dengan Anggota DPRD Kabupaten Semarang dan juga menganalisis mengenai tanggung jawab Pengganti Antar Waktu dalam hal terjadi penggantian antar waktu serta tanggung jawab ahli waris debitur dalam hal debitur meninggal dunia ditinjau dari hukum perjanjian di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris atau campuran dengan sifat penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari narasumber dan responden serta data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum atau kepustakaan yang ada, baik berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip 5C tidak diterapkan secara sempurna oleh BPR X yakni dalam unsur collateral atau jaminannya. Gaji debitur merupakan jaminan umum dan merupakan satu-satunya jaminan yang diberikan dalam kredit yang diberikan BPR X terhadap DPRD yang terlalu lemah dan diperlukan adanya jaminan tambahan guna menerapkan prinsip kehati-hatian. Adapun pembebanan kewajiban untuk melanjukan pelunasan kredit pada pengganti antar waktu merupakan hal yang bertentangan dengan asas personalitas dan asas konsensualisme dalam hukum perjanjian, sedangkan pembebanan kewajiban untuk pelunasan kredit pada ahli waris debitur telah sesusi dengan asas konsensualisme dan tidak bertentangan dengan  asas personalitas tetapi termasuk pada perkecualian atas asas personalitas sebagaimana dalam Pasal 1318 KUHPerdata. 

This study aims to examine how the principle of prudence is applied in a credit agreement between BPR X and Semarang regional house of representatives (DPRD) of the Inter-Time Replacement in the event of an inter-time replacement and the responsibility of the debtor's heirs in the event of the debtor's death in terms of contract law in Indonesia. Research method used in this study is empirical or mixed normative legal research with a descriptive research nature. The data sources used in this study are primary data obtained from informants and respondents and secondary data obtained from existing legal materials or literature, both in the form of primary, secondary and tertiary legal materials. The data analysis method used is qualitative analysis. Results of this study indicate that the 5C’s principle is not perfectly applied by BPR X, namely in the element of collateral or guarantee. The debtor's salary is a general guarantee and is the only guarantee given in the credit given by BPR X to the DPRD which is too weak and additional guarantees are needed to apply the principle of prudence. As for the imposition of an obligation to continue paying off credit on an interim replacement, this is contrary to the principle of personality and the principle of consensualism in contract law, whereas the imposition of an obligation to pay off credit on the debtor's heirs is following the principle of consensualism and does not conflict with the principle of personality but is included in the exceptions to the principle of personality as in Article 1318 of the Civil Code. 

Kata Kunci : Prinsip Kehati-Hatian, Pemberian Kredit, Pembebanan Tanggung Jawab, Asas Perjanjian.

  1. S2-2025-526328-abstract.pdf  
  2. S2-2025-526328-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-526328-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-526328-title.pdf