PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM NOTARIS YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN TANAH RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK
Chyntia Ligyan Aring, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban hukum pidana terhadap Notaris yang terlibat tindak pidana korupsi pengadaan tanah ruang terbuka hijau publik ditinjau dari alasan pemberatan pidana. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban hukum administrasi terhadap Notaris yang terlibat tindak pidana korupsi pengadaan tanah ruang terbuka hijau publik ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Cara dan alat pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu data primer diperoleh melalui wawancara narasumber sedangkan untuk data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data yang dilakukan yaitu secara kualitatif dalam bentuk penjabaran permasalahan atau deskriptif.
Penelitian ini menunjukan dua kesimpulan. Pertama, pertanggungjawaban hukum pidana terhadap Notaris yang terlibat tindak pidana korupsi pengadaan tanah ruang terbuka hijau publik ditinjau dari alasan pemberatan pidana yaitu bahwa adanya jabatan Notaris yang melekat pada dirinya dapat menjadi salah satu alasan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHP. Namun demikian, pada kasus penelitian ini pertimbangan ketiga Hakim pada Pengadilan Negeri Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst jo Pengadilan Tinggi Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI jo Mahkamah Agung Nomor 6057 K/Pid.Sus/2023 tidak ada yang menjadikan jabatan Notaris sebagai alasan pemberatan pidana. Kedua, pertanggungjawaban hukum administrasi terhadap Notaris yang terlibat tindak pidana korupsi pengadaan tanah ruang terbuka hijau publik ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu bahwa terbukti dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PTPK yang dilakukan Notaris memiliki ancaman hukuman paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun. Sanksi administrasi yang dapat diberikan berupa pemberhentian tidak hormat sejalan dengan Pasal 13 UUJN.
This research aims to determine and analyze the criminal legal responsibility of Notaries involved in criminal acts of corruption in land procurement for public green open spaces in terms of criminal charges. This research also aims to determine and analyze the administrative legal accountability of Notaries involved in criminal acts of corruption in land procurement for public green open spaces in terms of the Law on the Position of Notaries.
This research is a normative legal research. The data used in this study consists of primary data and secondary data. The method and tools for collecting data in this study are primary data obtained through interviews with informants while secondary data is obtained through literature studies. The data analysis carried out is qualitative in the form of problem descriptions or descriptive.
This research shows two conclusions. First, the criminal liability of Notaries involved in corruption in the procurement of public green open space land is reviewed from the reasons for aggravating the criminal offense, namely that the existence of a Notary position attached to him can be one of the reasons for aggravating the criminal offense as regulated in Article 52 of the Criminal Code. However, in this research case, the considerations of the three Judges at the District Court Number 87/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst in conjunction with the High Court Number 25/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI in conjunction with the Supreme Court Number 6057 K/Pid.Sus/2023 did not use the Notary position as a reason for aggravating the criminal offense. Second, the legal administrative responsibility of Notaries involved in criminal acts of corruption in the procurement of public green open space land as reviewed from the Notary Position Law, namely that if the elements of criminal acts of corruption as regulated in Article 3 of the PTPK Law are proven and fulfilled, the Notary has a minimum sentence of 1 (one) year and a maximum of 20 (twenty) years. The administrative sanction that can be given is in the form of dishonorable dismissal in line with Article 13 of the UUJN.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Hukum, Notaris, Tindak Pidana Korupsi.