Laporkan Masalah

PELINDUNGAN HUKUM ATAS JAMINAN KESELAMATAN KERJA BAGI PEKERJA PERUSAHAAN ALIH DAYA PT. BORNEO MURA PERKASA DI KABUPATEN MURUNG RAYA

Tri Karunianto Saputro, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H.,M.Hum

2025 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pelindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 atas Jaminan keselamatan kerja bagi Pekerja Perusahaan Alih Daya PT. Borneo Mura Perkasa di Kabupaten Murung RayaTujuan lain dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan perusahaan jasa alih daya PT. Borneo Mura Perkasa di Kabupaten Murung Raya dan perusahaan pengguna jasa alih daya dalam memberikan pelindungan keselamatan kerja.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian normatif dilakukan dengan cara meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan alat studi dokumen. Penelitian empiris dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan narasumber dan responden menggunakan alat berupa pedoman wawancara. Data yang diperoleh baik dari Penelitian kepustakaan maupun Penelitianlapangan dianalisis secara kualitatif dan hasil yang diperoleh dari penelitian ini disajikan secara deskriptif.

Hasil dari Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, bentuk pelindungan hukum atas keselamatan dan kesehatan kerja pekerja alih daya tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bentuk pelindungan hukum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja yang mengharuskan pemberi kerja mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan sanksi kepada pemberi kerja apabila tidak melaporkan dan membayarkan iuran. Kedua, upaya yang dilakukan Perusahaan Alih Daya PT. Borneo Mura Perkasa di Kabupaten Murung Raya dalam hal melindungi pekerja mengalami kecelakaan kerja yaitu dengan mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, menerapkan system K3, serta melakukan pelaporan kecelakaan kerja. Upaya yang dilakukan perusahaan pengguna jasa alih daya dengan bertanggungjawab atas keselamatan kerja, melakukan koordinasi dengan perusahaan alih daya, serta menyediakan fasilitas keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Based on the provisions contained in Law No. 6 of 2023 Article 81 number 20 paragraph (1) which amends the provisions of Article 66 of Law No. 13 of 2003 concerning Manpower states that ‘The employment relationship between the Outsourcing Company and the Worker/Labourer employed is based on a Work Agreement made in writing, either a specific time work agreement or an indefinite work agreement’. Outsourcing Company workers using the contract system is more profitable for the company because it is more effective in saving operational costs by using the outsourced worker system. This study aims to determine and analyse the responsibilities of companies, both worker service providers and service user companies, in ensuring work safety for outsourced workers.

This research uses the normative empirical method. Normative research is conducted by examining library materials consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials through document studies. Empirical research is conducted through interviews with sources and respondents using interview guidelines. The data obtained from both library research and field research were analysed qualitatively and the results obtained from this research were presented descriptively.

The results of this study state that PT Borneo Mura Perkasa has offered legal protection for the occupational safety and health of its employees by complying with applicable laws. Efforts made by outsourcing service companies are by registering outsourced workers with BPJS Ketenagakerjaan and covering most of the settlement of work accidents experienced by outsourced workers. The participation of outsourcing service user companies in solving work accident problems experienced by workers is still low so that in practice it is not in accordance with applicable laws and regulations.

Kata Kunci : Pelindunga Hukum, Pekerja, Alih Daya, Keselamatan Kerja

  1. S2-2025-499788-abstract.pdf  
  2. S2-2025-499788-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-499788-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-499788-title.pdf