Pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir secara terpadu dan berkelanjutan di Kabupaten Kupang
NDOLU, Hendrik, Dr. H. Marsudi Triatmodjo, SH.,LLM
2004 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini tentang Pemanfaatan Sumberdaya Wilayah Pesisir Secara Terpadu dan Berkelanjutan di Kabupaten Kupang. Topik ini di dasari pada pemikiran bahwa sumberdaya wilayah pesisir perlu dimanfaatkan secara optimal sekaligus tetap terjaga kelestariannya bagi kepentingan generasi yang akan datang melalui suatu strategi pemanfaatan terpadu dan berkelanjutan. Permasalahan mendasar yang selama ini dihadapi adalah belum adanya peraturan hukum dan strategi pemanfaatan yang dapat dijadikan acuan dalam pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir. Karena itu penelitian ini diarahkan untuk dapat mengidentifikasi peraturan-peraturan hukum yang digunakan. serta bentuk dan dampak pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir oleh seluruh stakeholder. Penelitian dilakukan di Kabupaten Kupang. Terdapat 10 desa yang diteliti. Penentuan Desa-desa yang diteliti disesuaikan dengan jenis sumberdaya yang terdapat di wilayah desa tersebut. Anggota masyarakat yang dijadikan sampel, masing-masing 30 orang untuk tiap desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ( l ) peraturan hukum yang digunakan sebagai dasar dalam pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir, masih didasarkan pada berbagai perundang-undangan Nasional. Terdapat 16 Undang-undang sektoral dan berbagai peraturan derivatnya yang digunakan sebagai dasar dalam pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir. Berbagai peraturan perundangan tersebut bersifat sektoral sehingga menimbulkan kesulitan dalam mengembangkan strategi pemanfaatan secara terpadu. (2) Pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir oleh pemerintah serta masyarakat dilakukan secara eksploitatif dan lebih berorientasi pada pertimbangan ekonomis jangka pendek. sehingga mengakibatkan kerusakan dan degradasi pada ekosistem wilayah pessir. (3) Untuk tetap terpeliharanya keberlanjutan sumberdaya wilayah pesisir. maka pemanfaatannya harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengembangkan strategi yang demikian adalah: pengembangan hukum dan kelembagaan: pengembangan strategi pemanfaatan berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. serta pengembangan mekcmisme integrasi dalam pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir.
Available in Fulltext
Kata Kunci : Hukum,Pemanfaatan Sumberdaya Wilayah Pesisir