Naijean Lustisa di Desa Nansean :: Studi tentang perubahan penguasaan status tanah adat dan implikasinya di Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara, Propinsi Nusa Tenggara timur
SAUNOAH, Hendrikus, Prof.Dr. Kodiran, MA
2004 | Tesis | S2 AntropologiPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keberadaan Naijean Lustisa di desa Nansean. Selain itu, penelitian ini mencoba menelusuri status tanah ulayat melalui kajian historis. Dengan demikian tanah adat dapat ditempatkan pada posisi yang sebenarnya, sehingga desa adat selaku lembaga yang menguasai tanah adat dapat menentukan dengan tegas dan pasti tentang tanah yang diolah warga masyarakat dan tanah yang sama sekali tidak boleh diolah warga masyarakat sehingga dengan demikian jelas tentang keberadaan tanah ulayat. Tujuan lain adalah untuk mengetahui perubahan dan implikasi sosial budaya, karena sebagian tanah adat dijadikan lokasi transmigrasi lokal (translok) dan sasaran obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Dalam mengumpulkan data di lapangan, digunakan teknik observasi, wawancara mendalam dan wawancara bebas. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah-tanah di wilayah desa Nansean masih merupakan tanah ulayat, karena tobe-tobe masih memegang hak untuk menentukan pembagian tanah adat yang sifatnya komunal. Setelah adanya transmigrasi lokal (translok) dan masuknya program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di desa Nansean pada tahun 1997/1998, maka terjadilah perubahan dalam berbagai aspek kehidupan seperti aspek ekonomi dan aspek sosial budaya. Pada aspek ekonomi terjadi perubahan orientasi bagi sebagian warga masyarakat yang disebut kelompok progresif. Sementara kelompok yang lain disebut konservatif, masih berorientasi pada religius-magis dan tetap mempertahankan nilai tanah yang berstatus komunal. Pada aspek sosial budaya terjadi pola pikir ambiguitas terhadap keberadaan tanah ulayat. Setelah adanya transmigrasi lokal (translok) dan masuknya Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), penataan tanah ulayat di desa Nansean semakin kabur keberadaannya karena warga masyarakat setelah menerima sertifikat tanahnya dari Dinas Pertanahan, kemudian menjual kepada pihak lain. Para Tobe (pemangku adat) merasa khawatir bahwa dalam kurun waktu tidak terlalu lama, tanah ulayat di desa Nansean, penguasaan dan kepemilikannya akan beralih ke individu.
This research pointed to observe and to analyze the existence of Naijean Lustisa in Nansean Village. Beside of that aim, this research forward to track ulayat land status through the history approach study. Therefore, adat land can be placed on the right position, and so the adat village as the institutional holder of adat land can to decide precisely and currently for the land which the member of community cultivate to and the land that non-cultivatable to citizen of adat community. The last aim to this process is the faithful of adat land existence. The other objective is to examine the socio-culture change and its implication, as a consequence of the part of adat land that became to the local transmigration (translok) and the object of Agrarian National Operation Project (Prona). To collect the field data, we use the observational technique, in-depth interview, and independent interview. The study result expresses the lands in Nansean Village area still become to an ulayat land. It is caused by tobes that still have a right to divide a communal adat land. After the local transmigration (translok) and the accomplishment of Agrarian National Operation Project (Prona) in Nansean Village at 1997/1998, there are a multifarious change of live aspect such as: economic and socio-cultural aspect. The aspect of economic influence of the change of orientation in progressive group, some part citizen in Nansean Village. On the other hand, the conservative group strict to religious-magic orientation and strongly seize a communal land value. The aspect of socio-culture causes an ambiguity of mind pattern on the existence of ulayat land. After two governmental projects above, ulayat land in Nansean become faded away because the citizen of community accept an official document of land from the Department of Agrarian, they sell to another part of community. The Tobes (adat representative), in medium term, worry to ulayat land in Nansean Village going to individual seizing and ownership.
Kata Kunci : Tanah Adat,Status Penguasaan Tanah,Hak Ulayat, Naijean Lustisa, seizing, ownership, adat land, ulayat right, change