Laporkan Masalah

Studi banding peta pendaftaran tanah dengan peta rincian pajak bumi kelurahan Purwodadi kecamatan Kota kabupaten Kudus

Budiono, Drs. Mas Sukoco, M.S.

1991 | Skripsi | S1 KARTOGRAFI DAN PENGINDERAAN JAUH

Pembuatan peta pertanahan mengenai pemilikan bidang-bidang lahan termasuk bangunan yang berada di atasnya, jalan-jalan, sungai dan sebagainya di setiap daerah setingkat desa di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Seksi Pendaf-taran Tanah, Badan Pertanahan Nasional, dan oleh Kantor Pa-jak Bumi, Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan, de¬ngan sistem pemetaan yang berbeda. Hasil pemetaan oleh ins¬tansi Pendaftaran Tanah berupa peta Pendaftaran Tanah skala 1 : 1.000 yang digunakan khusus dalam rangka untuk memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah. Hasil pemetaan oleh instansi Pajak Bumi berupa peta Rincikan Pajak Bumi skala 1 : 1.000 yang digunakan khusus sebagai dasar untuk perhitung-an dalam menetapkan besarnya pajak yang harus dikenakan atas setiap obyek pajak. Keadaan ini sering menjadi peluang timbul¬nya permasalahan di bidang pertanahan yang antara lain diaki¬batkan oleh adanya perbedaan data pertanahan. Untuk mengetahui besarnya penyimpangan pengukuran luas lahan pada kedua peta tersebut terhadap pengujian pengukuran di lapangan, maka perlu dilakukan penelitian ini, dan dipilih Kelurahan Purwosari Kecamatan Kota Kabupaten Kudus untuk me¬wakili daerah datar (kemiringan lereng rata-rata 1 %). Metode pengumpulan data dilakukan secara sampel, dan untuk memilih sampel dilakukan dengan pendekatan "grid sys-tem" dan penetapan sampel dilakukan dengan menggunakan teknik "point systematic sampling". Data yang dikumpulkan adalah da¬ta luas lahan yang diperoleh dengan pengukuran luas lahan pa-da peta Pendaftaran Tanah dan peta Rincikan Pajak Bumi. Pengu-jian pengukuran di lapangan dilakukan untuk mengetahui besar-nya penyimpangan luas lahan. Hubungan antara besarnya penyim-pangan luas lahan dengan perbedaan sistem pemetaan, akan di-uji dengan "Kai Kuadrat" dan keeratan hubungan ini diketahui dengan menghitung nilai "Koefisien Kontingensi". Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada peta Rincikan Pajak Bumi terjadi penyimpangan luas bidang lahan yang lebih besar (rata-rata 7,06 %) dibanding pada peta Pendaftaran Ta-nah (rata-rata 3,72 %), dan arah penyimpangan ini adalah sa-ma-sama membesar (+). Penyimpangan untuk masing-masing bentuk penggunaan lahan, yaitu lahan pekarangan dan lahan sawah pada peta Rincikan Pajak Bumi juga menunjukkan penyimpangan luas yang lebih besar (rata-rata 6,68 % dan 7,65 %) dibanding pada peta Pendaftaran Tanah (rata-rata 3,63 % dan 3,86 %). Pada peta Rincikan Pajak Bumi menunjukkan arah penyimpangan lahan pekarangan membesar (+) dan lahan sawah mengecil (-) sedang pada peta Pendaftaran Tanah menunjukkan arah penyimpangan la-han pekarangan dan lahan sawah sama-sama membesar (+). Seca¬ra relatif peta Pendaftaran Tanah menunjukkan ketelitian yang lebih tinggi (18,75 %) dibanding peta Rincikan Pajak Bumi (14,58 ch). Terdapat hubungan yang signifikan antara besarnya penyimpangan luas dengan perbedaan sistem pemetaan, walaupun hubungan tersebut tidak erat, yaitu dinyatakan dengan nilai “Kooefisien Kontingensi” sebesar 0,366.

-

Kata Kunci : Peta Pendaftaran Tanah,Kecamatan Kota,Kudus,Jawa Tengah

  1. S1-1991-2898-Budiono-abstract.pdf  
  2. S1-1991-2898-Budiono-bibliography.pdf  
  3. S1-1991-2898-Budiono-tableofcontent.pdf  
  4. S1-1991-2898-Budiono-title.pdf