Laporkan Masalah

Upaya Adminiatratif atas Keputusan Majelis Pembina dan Pengawas Daerah Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Putusan No. 20/G/2020/PTUN.PBR, No. 10/B/2021/PTTUN-MDN, No. 337 K/TUN/2021, dan No. 65 PK/TUN/2023)

Armita Firadina, Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M.

2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis upaya administratif atas Keputusan Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah  (MPPD)  dalam pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menurut Putusan Nomor 20/G/2020/PTUN.PBR, Nomor  10/B/2021/PTTUN-MDN, Nomor 337 K/TUN/2021, dan Nomor 65 PK/TUN/2023 serta urgensi pengaturan upaya administratif terhadap Berita Acara Pengambilan Keputusan MPPD terhadap PPAT dalam Permen ATR/KBPN No. 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian lapangan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara kepada narasumber. Analisis data dilakukan secara kualitatif.

Hasil penelitian ini adalah adanya perbedaan penafsiran hakim, upaya adminsitratif tidak terpenuhi oleh PPAT RN karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 77 ayat (2) UUAP. PTUN Pekanbaru tidak berwenang memeriksa perkara tersebut berdasarkan pasal 2 ayat (1) PERMA No. 6 Tahun 2016 yang amar putusannya membatalkan Berita Acara Pengambilan Keputusan MPPD Kabupaten Rokan Hulu tentang Rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dan tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Putusan PTTUN Medan yang menilai PPAT RN tidak memenuhi upaya administratif berdasarkan Pasal 77 ayat (2) UUAP telah sesuai bahwa keberatan diajukan kepada Pejabat yang menerbitkan keputusan, dalam hal ini adalah MPPD bukan Menteri ATR/KBPN RI. Urgensi pengaturan upaya administratif terhadap Berita Acara Pengambilan Keputusan MPPD tentang Rekomendasi Pemberhentian dengan Tidak Hormat dalam Permen ATR/KBPN No. 2 Tahun 2018 dilakukan dengan cara merevisi Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2018 agar dapat sejalan dengan ketentuan Pasal 77 UUAP.

The purpose of this study is to analyze administrative efforts on the Decision of the MPPD in the examination of PPAT according to Decision Number 20/G/2020/PTUN.PBR, Number 10/B/2021/PTTUN-MDN, Number 337 K/TUN/2021, and Number 65 PK/TUN/2023 and the urgency of regulating administrative efforts on the Minutes of Decision Making of MPPD against PPAT in Permen ATR/KBPN No. 2 of 2018 concerning Guidance and Supervision of PPAT.

This research is a normative legal research supported by field research. The data used are primary data and secondary data. Data collection was carried out through literature studies and interviews with informants. Data analysis was carried out qualitatively.

The results of this research are that administrative efforts were not fulfilled by PPAT RN because they did not fulfill the provisions of Article 77 paragraph (2) UUAP. Pekanbaru PTUN has no authority to examine this case based on Article 2 paragraph (1) PERMA No. 6 of 2016 whose decision was to cancel the Minutes of Decision Making of the Rokan Hulu Regency MPPD regarding Recommendations for Dishonorable Dismissal. The decision of the Medan PTTUN which assessed that the PPAT RN did not fulfill administrative efforts based on Article 77 paragraph (2) UUAP was appropriate in that the objection was submitted to the official who issued the decision, in this case the MPPD not the Minister of ATR/KBPN RI. The urgency of regulating administrative measures regarding the Minutes of MPPD Decision Making regarding Disrespectful Dismissal Recommendations is important to be regulated in ATR/KBPN Ministerial Regulation No. 2 of 2018 so that PPAT can exercise its right to take administrative measures in accordance with UUAP provisions.

Kata Kunci : Upaya Administratif, Keputusan Majelis Pembina dan Pengawas Daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah

  1. S2-2025-495316-abstract.pdf  
  2. S2-2025-495316-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-495316-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-495316-title.pdf