Peran Lembaga Swadaya Masyarakat di Yogyakarta dalam Mendukung Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Fisik Berdasarkan Convention on the Rights of Persons with Disabilities
Stefani Putri Kinanti, Prof. Dr. Agustinus Supriyanto, S.H., M.Si.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Yogyakarta dalam mendukung pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas fisik berdasarkan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). CRPD mengatur keterlibatan masyarakat sipil, termasuk LSM, dalam mendorong kebijakan dan program yang memastikan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya dalam aspek aksesibilitas terhadap ruang publik, informasi, dan layanan dasar. Lebih lanjut, penelitian ini juga mengkaji efektivitas program advokasi dan pemberdayaan yang dijalankan oleh LSM dalam mewujudkan lingkungan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas fisik.
Pada penulisan hukum ini, Penulis menggunakan jenis penelitian normatif-empiris. Penelitian ini dibentuk berdasarkan studi pustaka yang berangkat dari sumber hukum internasional, peraturan perundang-undangan terkait hak penyandang disabilitas, serta jurnal, buku, dan artikel yang relevan. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan wawancara sebagai metode untuk memahami bagaimana LSM di Yogyakarta menjalankan perannya dalam meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas fisik.
Kesimpulan yang didapat dari penulisan hukum ini adalah, pertama, bahwa peran LSM dalam mendukung aksesibilitas bagi penyandang disabilitas fisik di Yogyakarta telah menunjukkan kontribusi signifikan, terutama dalam advokasi kebijakan dan penyediaan program pemberdayaan. Kedua, meskipun terdapat kemajuan dalam regulasi dan program yang dijalankan, hambatan dalam bentuk kurangnya koordinasi dengan pemerintah, keterbatasan pendanaan, serta rendahnya kesadaran masyarakat masih menjadi tantangan utama dalam mewujudkan aksesibilitas yang optimal. Dengan demikian, diperlukan sinergi lebih erat antara pemerintah, LSM, dan masyarakat untuk memastikan bahwa prinsip aksesibilitas yang diatur dalam CRPD dapat diterapkan secara efektif di Yogyakarta.
This legal writing aims to analyze the role of
Non-Governmental Organizations (NGOs) in Yogyakarta in supporting the
fulfillment of accessibility for persons with physical disabilities based on
the Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). The CRPD
regulates the involvement of civil society, including NGOs, in promoting
policies and programs that ensure the rights of persons with disabilities,
particularly in the aspects of accessibility to public spaces, information, and
basic services. Furthermore, this research also examines the effectiveness of
advocacy and empowerment programs run by NGOs in creating a more inclusive
environment for persons with physical disabilities.
In this legal writing, the author uses
normative-empirical research. This research is based on a literature study from
international law sources, laws and regulations related to the rights of
persons with disabilities, as well as relevant journals, books and articles. In
addition, this research also uses interviews as a method to understand how NGOs
in Yogyakarta carry out their role in improving accessibility for people with
physical disabilities.
The conclusions derived from this legal writing are,
first, that the role of NGOs in supporting accessibility for people with
physical disabilities in Yogyakarta has shown significant contributions,
especially in policy advocacy and the provision of empowerment programs.
Second, despite the progress in regulations and programs, obstacles in the form
of lack of coordination with the government, limited funding, and low public
awareness are still the main challenges in realizing optimal accessibility.
Thus, closer synergy between the government, NGOs, and the community is needed
to ensure that the accessibility principles stipulated in the CRPD can be
effectively implemented in Yogyakarta.
Kata Kunci : Lembaga Swadaya Masyarakat, Aksesibilitas, Penyandang Disabilitas Fisik, Convention on the Rights of Persons with Disabilities