Implikasi Harta Warisan Aset Digital Pendapatan Konten TikTok Terhadap Hak Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris Menurut KUHPerdata
Nethania Kaylani, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan privasi serta ketentuan layanan pada platform TikTok yang berpotensi menghalangi pelaksanaan hak ahli waris atas pendapatan konten TikTok sebagai harta warisan. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji solusi hukum serta rekomendasi perlindungan hukum bagi ahli waris dalam menghadapi hambatan-hambatan dalam mengakses pendapatan konten TikTok sebagai harta warisan.
Penelitian ini bersifat deskriptif-eksploratif dengan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menganalisis melalui data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Selain itu, analisis juga dilakukan terhadap kebijakan privasi dan ketentuan layanan TikTok untuk mengidentifikasi hambatan hukum yang dihadapi ahli waris dalam mengakses pendapatan digital pewaris.
Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pendapatan digital dari konten TikTok dapat dikategorikan sebagai harta warisan berdasarkan KUHPerdata. Namun, terdapat hambatan bagi ahli waris dalam mengklaim pendapatan tersebut akibat ketentuan layanan TikTok yang melarang pengalihan akun serta ketiadaan mekanisme khusus untuk mengklaim pendapatan digital yang tersimpan dalam akun TikTok seseorang yang telah meninggal dunia. Klausula dalam ketentuan layanan TikTok yang membatasi hak ahli waris atas pendapatan digital tersebut berpotensi bertentangan dengan KUHPerdata dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum preventif berupa pembuatan surat wasiat dalam bentuk akta notaris oleh pemilik akun serta perlindungan hukum represif berupa pengajuan permohonan resmi ke TikTok untuk dibukakan akses terkait pendapatan tersebut. Jika permohonan tersebut ditolak, ahli waris dapat mengajukan gugatan hukum terhadap TikTok di Pengadilan Indonesia.
Kata Kunci : Pewarisan Aset Digital, Kebijakan Privasi, Ketentuan Layanan
This legal writing aims to analyze the privacy policy and terms of service on the TikTok platform, which may hinder the implementation of heirs right over TikTok content revenue as an inheritance asset. Additionally, this study examines legal solutions and recommendations for legal protection for heirs in overcoming obstacles to accessing TikTok content revenue as an inheritance asset.
This study is descriptive-exploratory with a juridical-normative legal research approach. The research was conducted through literature study, analyzing secondary data, including legislation, court decisions, books, and relevant previous research. Furthermore, an analysis of TikTok’s privacy policy and terms of service was carried out to identify legal obstacles faced by heirs in accessing the digital revenue of the deceased.
The study concludes that digital revenue generated from TikTok content can be categorized as an inheritance asset under the Civil Code (KUHPerdata). However, heirs face obstacles in claiming such digital revenue due to TikTok’s terms of service prohibiting account transfers and the absence of a specific mechanism for heirs to claim digital revenue stored in a deceased person’s TikTok account. The clauses within TikTok’s terms of service that restrict heirs right to digital revenue potentially conflict with the Civil Code and the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE), which recognize the rights of heirs over the deceased’s assets. Therefore, preventive legal protection efforts are required, such as the creation of a notarized will by the account owner, as well as repressive legal protection, including submitting an official request to TikTok to grant access to the revenue. If such a request is denied, heirs may file a lawsuit against TikTok in the Indonesian court.
Keywords : Digital Asset Inheritance, Privacy Policy, Terms of Service
Kata Kunci : Pewarisan Aset Digital, Kebijakan Privasi, Ketentuan Layanan