Pergeseran Peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman Pasca Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
RR. Moza Adzani Paradhiva, Rizky Septiana Widyaningtyas, S.H., M.Kn.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
INTISARI
Pemerintah berupaya untuk meningkatkan nilai investasi negara dan direalisasikan melalui pengesahan UU Ciptaker untuk menyederhanakan birokrasi perizinan. Perubahan tersebut berdampak pada sistem perizinan yang berbasis risiko dan pergeseran peran DPMPTSP Kabupaten Sleman dalam kegiatan pengawasan perizinan berusaha. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perbedaan peran penyelenggaraan pengawasan saat sebelum dan setelah UU Ciptaker. Penelitian ini juga untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko oleh DPMPTSP Kabupaten Sleman dalam mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif-empiris yang bersifat deskriptif. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder dengan studi kepustakaan dan studi lapangan yang diperoleh dari hasil wawancara dengan responden dan narasumber. Penelitian ini dianalisis dengan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (the statute approach) dan sosiologi hukum (sociological sociological jurisprudence) untuk menganalisis lebih lanjut penerapan hukum dalam peranan lembaga atau institusi hukum terhadap proses penegakan hukum.
Penelitian ini mengungkapkan bahwa perubahan sistem perizinan pasca UU Ciptaker secara praktik lebih sederhana, cepat, dan memudahkan daripada sebelumnya. OSS-RBA memberikan kemudahan pada peran pengawasan DPMPTSP Kabupaten Sleman. Akan tetapi, kemudahan tersebut justru menimbulkan celah hukum, seperti lengahnya mitigasi risiko dan sistem pengawasan yang cenderung represif. Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara, kemudahan birokrasi perizinan belum sepenuhnya efektif pada praktik pengawasan di Kabupaten Sleman karena belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kata Kunci : Perizinan, Pengawasan, DPMPTSP, Sleman. / Licensing, Supervision, DPMPTSP, Sleman.