Kedudukan lembaga kejaksaan sebagai pengacara negara dalam sistem peradilan tata usaha negara :: Analisis terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI
KODRAT, Akmal, Dr. Marsudi Triatmodjo, SH.LL.M
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana lembaga kejaksaan dalam kedudukaannya sebagai lembaga pemeintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dapat menjadi Pengacara negara dalam sistem Peradilan Tata Usaha Negara. Permasalahan yang diangkat mengenai bagaimana kedudukan lembaga kejaksaan sebagai Pengacara Negara dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara, dan bagaimana aspek yuridisnya baik ditinjau dari aspek hukum tata negara maupun hukum administrasi negara. Apakah pengertian Pengacara negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI merupakan konsekuensi logis dari kedudukan lembaga kejaksaan seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) pada undang-undang yang sama. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode ini adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang juga mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, terhadap sistematik hukum, perbandingan hukum dan literatur. Dengan menggunakan metode ini peneliti menguraikan konsep-konsep dasar teori hukum tata negara dan teori hukum administrasi negara dengan menjadikannya sebagai bahan pengembangan dari bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harus ada ketegasan dalam memisahkan pengertian “pemerintah†dan “pemerintahan†sehingga dapat memberikan kejelasan pada kedudukan lembaga kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara. Kemudian arti daripada negara itu sendiri harus juga dipertegas bahwa negara adalah rakyat, sehingga jika kemudian lembaga kejaksaan dapat menjadi Pengacara Negara dalam sistem Peradilan Tata Usaha Negara adalah karena lembaga ini pada hakikatnya adalah lembaga penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan rakyat
This research is to know how for the attorney institution in its position as a government that holds state power might be state lawyer in the judiciary system of state administration. This issues are how the position of the attorney institution as state lawyer in the judiciary system of state administration and how its judicial aspect weather the state lawyer as stated in the article 27 (2) the law of No. 5/1991of the attorney of the Republic of Indonesia is logical consequence from the position of the attorney as state in the article 2(1) in the some law. This research used normative legal research method. With this method, this legal research used secondary data or literature data that involves legal principle of legal systematic, legal comparison and literature. By using this method, the researcher tries to analyze basic concepts of the legal theories of state administrator for making it as improvement data from primary legal data. The research result showed that there must be some firmness to differentiate the two terms of government and government (administration) so that it would give clarity about the position of the attorney institution as a government institution that carries out state power. Than, the meaning of state if self should be firmly clear that it means people, so that if the Attorney institution might be state lawyer in the judiciary system of state administration it is because this institutions basically on institution of law up holder that carries out people power.
Kata Kunci : Hukum Tata Negara,PTUN,Kejaksaan RI, The Attorney – The State Lawyer – The Count of State Administration