Pengaturan Kedudukan Hukum dan Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Terhadap Kebebasan Hakim Pengadilan Niaga dalam Menilai Pembuktian Sederhana atas Pengajuan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Apartemen (Studi Putusan Nomor 97/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt. Pst.)
Febby Aulia Dwi Sagita, Prof Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kedudukan hukum dan penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 terhadap kebebasan hakim pengadilan niaga dalam menilai pembuktian sederhana atas pengajuan permohonan PKPU apartemen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif didukung dengan wawancara narasumber dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Narasumber dalam wawancara penelitian ini adalah hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Advokat sekaligus Kurator (perorangan) kepailitan. Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa telah terjadinya perbedaan penafsiran isi UUK PKPU oleh MA terkait pembuktian sederhana yang seharusnya merujuk pada syarat untuk dinyatakan PKPU pada Pasal 222 UUK PKPU bukan merujuk pada akibat setelah dijatuhkannya putusan PKPU, meskipun MA memandang adanya kerumitan setelah dijatuhkannya putusan PKPU dengan memperhatikan asas keadilan dan kemanfaatan bagi para kreditor apartemen. Ketentuan pembuktian tidak sederhana pada pengembang apartemen tersebut dinilai kurang tepat dan justru mengurangi kebebasan majelis hakim dalam memeriksa dan menilai pembuktian sederhana untuk mengabulkan permohonan PKPU pengembang apartemen. SEMA Nomor 3 Tahun 2023 hanya sebagai peraturan kebijakan yang kedudukannya tidak setara dan berada di bawah UUK PKPU, tetapi di pengadilan niaga hakim dalam memutus suatu perkara dengan menerapkan SEMA tersebut juga harus tetap mempertimbangkan keseimbangan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Kesimpulan dalam penelitian ini: (1) SEMA Nomor 3 Tahun 2023 sebagai peraturan kebijakan telah mengurangi kebebasan hakim pengadilan niaga dan hakikatnya tidak boleh bertentangan dengan UUK PKPU sebagai peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi; (2) Penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 sebagai petunjuk perilaku bagi hakim bersikap di pengadilan menjadi bagian penting apabila ketentuan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tidak mengurangi kebebasan hakim, karena kebebasan hakim dalam persidangan hakikatnya tetap perlu diutamakan. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tetap dapat dipertahankan melalui penyempurnaan dengan menghilangkan pengaturan mengenai pembuktian tidak sederhana pengembang apartemen; (2) Perlu ditindaklanjuti dengan memformulasikan pada peraturan perundang-undangan resmi yang kedudukannya lebih tinggi atau dimasukkan dalam rancangan UUK PKPU, bukan diatur melalui SEMA sebagai peraturan kebijakan.
This study aims to find and analyse the legal standing of SEMA Number 3 of 2023 concerning the freedom of commercial court judges in assessing simple proofing in filing an apartment PKPU as well as its application in apartment PKPU practices in commercial courts. This research shall use normative legal research methodology, supported by interviews with experts while also utilising library research and secondary data sourced from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The experts in this research interview shall consist of judges in the Central Jakarta Commercial Court, Advocates and Bankruptcy Curators (personal). In addition, the data analysis of this thesis shall utilise qualitative data analysis.
This research shows that this matter gave rise to an interpretation of the contents of the UUK PKPU by the Supreme Court differing from the essence of the UUK PKPU regarding simple proofing subjected to the provisions under Article 222 of the UUK PKPU, and not referring to the consequences after the PKPU decision is issued, although the Supreme Court views the complexity and pays attention to the principle of justice for apartment creditors, the provisions of regulating non-simple proofing for apartment developers are considered inappropriate and reducing the freedom of the panel of judges in examining and assessing simple proofing to grant the PKPU application of the apartment developer. The position of SEMA Number 3 of 2023 as a policy regulation under the UUK PKPU is still applied in the commercial court for the panel of judges in deciding a case while also considering the principles of justice, certainty, and usefulness.
The conclusion in this study includes: (1) SEMA Number 3 of 2023 as a policy regulation shall not reduce the freedom of commercial court judges and shall not conflict with the existing UUK PKPU as a law holding a higher position; (2) The implementation of SEMA Number 3 of 2023 serves as a conduct guidelines for the judges became an important part for the judges to act in court if the provisions in SEMA Number 3 of 2023 does not reduce the freedom of judges, because the freedom of judges in trials essentially still needs to be prioritized. The suggestions in this study includes: (1) The provisions of SEMA Number 3 of 2023 can still be maintained however improvements in eliminating regulations regarding non-simple proofing for apartment developers; (2) A follow up by formulating such provision in laws and regulations with higher position or included within the RUUK PKPU, ultimately not only regulated through SEMA as its policy regulation.
Kata Kunci : SEMA Nomor 3 Tahun 2023, Kebebasan Hakim, dan Pembuktian Sederhana.