Laporkan Masalah

Akibat Hukum Addendum Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Notariil yang Dibuat di Bawah Tangan (Studi Kasus: PT Bank Danamon Indonesia)

Bernardus Noveriano Prasetio, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

    Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang keabsahan addendum dan akibat hukum perjanjian kredit pemilikan rumah notariil yang dibuat dibawah tangan di PT. Bank Danamon Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan mengetahui dan menganalisis akibat hukum addendum perjanjian kredit pemilikan rumah notariil yang dibuat dibawah tangan.

    Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis-empiris dan bersifat deskriptif. Penelitian dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap responden dengan mengikuti pedoman wawancara untuk mendapatkan data primer. Penelitian ini juga didukung dengan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang telah terkumpul selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan diperoleh hasil penelitian berupa deskriptif analitis.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa addendum yang dibuat di bawah tangan tetap memiliki kekuatan hukum selama memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Akan tetapi, dari segi pembuktian, addendum tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana dimiliki oleh akta notariil. Oleh karena itu, bagi debitur dan kreditur, penting untuk memastikan bahwa addendum dibuat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar tetap memiliki kekuatan mengikat yang kuat dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Kata Kunci: Addendum, Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah, Akta Notariil, Akta di Bawah Tangan, Akibat Hukum, Keabsahan Perjanjian.

    This legal research aims to examine and analyze the validity of a notarized Home Ownership Loan (KPR) agreement addendum made under private deed at PT. Bank Danamon Indonesia. Additionally, This research also aims to know and analyze the legal consequences of such an addendum.

    This research uses juridical-empirical method and is descriptive in nature. The research was conducted through interviews with respondents using an interview guideline to obtain primary data. Additionally, library research was conducted to gather secondary data, consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The collected data was then analyzed qualitatively, resulting in a descriptive analytical research outcome.

    The research results show that the addendum made under hand still has legal force as long as it fulfills the validity requirements of an agreement as regulated in Article 1320 of the Civil Code. However, in terms of evidence, the addendum does not have perfect evidentiary strength as possessed by a notarial deed. Therefore, for both debtor and creditor, it is important to ensure that the addendum is made in accordance with applicable legal procedures so that it still has strong binding force and does not give rise to disputes in the future.

Keywords: Addendum, Housing Loan Agreement, Notarized Deed, Private Deed, Legal Consequences, Agreement Validity

Kata Kunci : Addendum, Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah, Akta Notariil, Akta di Bawah Tangan, Akibat Hukum, Keabsahan Perjanjian

  1. S1-2025-477052-abstract.pdf  
  2. S1-2025-477052-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-477052-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-477052-title.pdf