Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Perdata Dokter Kecantikan Atas Kerugian Akibat Tindakan Kecantikan dengan Informed Consent pada Klinik Kecantikan Miracle Aesthetic Clinic Yogyakarta

Namira Febrilya Risanti, Dr. R. A. Antari Innaka, S.H., M.Hum.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi peraturan hukum yang mengatur mengenai tindakan kecantikan yang dilakukan oleh dokter kecantikan pada klinik kecantikan serta pengimplementasiannya pada Miracle Aesthetic Clinic Yogyakarta dan mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban yang dapat dibebankan kepada dokter kecantikan atas tindakan kecantikan yang menimbulkan kerugian pada pasien yang telah memberikan informed consent di Miracle Aesthetic Clinic Yogyakarta.

Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini mencakup data primer dan juga sekunder. Data primer diperoleh melalui cara wawancara kepada responden selaku manajer operasional dari Miracle Aesthetic Clinic Yogyakarta dan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Analisis penelitian ini dijabarkan dalam bentuk kualitatif.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah pengaturan dalam hukum di Indonesia mengenai tindakan kecantikan masih berlaku secara umum untuk tindakan kedokteran, sehingga standarisasi tindakan dijabarkan dalam bentuk Standar Prosedur Operasional (SPO) dari masing-masing sarana pelayanan kesehatan yang termasuk juga Miracle Aesthetic Clinic Yogyakarta. Sebagai bentuk pertanggungjawaban yang dapat diberikan oleh dokter kecantikan atas kerugian yang dirasakan oleh pasien secara perdata sebagai akibat dari tindakan kecantikan dapat diperoleh dengan upaya non-litigasi maupun secara litigasi. Pertanggungjawaban yang didapatkan dalam upaya non-litigasi diperoleh melalui alternatif penyelesaian sengketa, sedangkan dalam upaya litigasi dapat memperoleh pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan Pasal 1246 KUHPerdata berupa penggantian biaya, kerugian, dan bunga.

This research is conducted with the aim of knowing and identifying the legal regulations governing beauty treatments performed by beauty doctors at beauty clinics as well as their implementation at Miracle Aesthetic Clinic Yogyakarta and knowing and analyzing the liability that can be imposed on beauty doctors for beauty actions in the form of beauty actions that cause harm to patients who have given informed consent at Miracle Aesthetic Clinic Yogyakarta.

This type of research is normative-empirical research with descriptive research nature. The data used in this research includes primary and secondary data. Primary data is obtained through interviews with respondents as operational managers of Miracle Aesthetic Clinic Yogyakarta and secondary data is obtained through literature studies including primary, secondary, and tertiary legal materials. The analysis of this research is described in qualitative form.

The conclusion of this research is that the regulation in Indonesian law regarding beauty treatments still applies in general to medical actions, so that the standardization of actions is described in the form of Standard Operating Procedures (SPO) of each health service facility which includes Miracle Aesthetic Clinic Yogyakarta. As a form of liability that can be provided by beauty doctors for losses felt by patients civilly as a result of beauty actions can be obtained by non-litigation and litigation efforts. Liability obtained in non-litigation efforts is obtained through alternative dispute resolution, while in litigation efforts can obtain liability in accordance with the provisions of Article 1246 of the Civil Code in the form of reimbursement of costs, losses and interest.

Kata Kunci : Tindakan Kecantikan, Dokter Kecantikan, Klinik Kecantikan, Pertanggungjawaban Perdata, Hukum Kesehatan.

  1. S1-2025-473140-abstract.pdf  
  2. S1-2025-473140-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-473140-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-473140-title.pdf