Laporkan Masalah

Analisis Perjanjian Kemitraan antara PT Gojek Indonesia dengan Mitra Driver

Firman Glendy Pangondian, Prof. Dr., Ari Hernawan, S.H., M.Hum..

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian isi perjanjian kemitraan antara PT. Gojek dengan Mitra Driver berdasarkan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis lembaga yang memiliki kewenangan absolut dalam menyelesaikan sengketa antara PT. Gojek dengan Mitra Driver.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian normatif dilakukan dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi literatur untuk mendapatkan data sekunder. Data sekunder diperoleh dari bahan pustaka berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.

Hasil dari penelitian ini memiliki kesimpulan bahwa pertama, isi perjanjian kemitraan antara PT. Gojek dan Mitra Driver tidak sesuai dengan prinsip saling menguntungkan dalam kemitraan. Kedua, lembaga yang memiliki kewenangan absolut dalam menyelesaikan perkara antara PT. Gojek dengan Mitra Driver adalah Pengadilan Negeri.

This research aims to identify and analyze the partnership agreement between PT Gojek and Driver Partners based on The Act Number 20 Year 2008 on the Micro, Small, and Medium Enterprises. This study also aims to identify and analyzes the institution that has absolute authority in resolving disputes between PT Gojek and Driver Partners.

The type of research used is descriptive normative research. Normative research is carried out by using literature study data collection techniques to obtain secondary data. Secondary data is obtained from library materials in the form of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data obtained in this study were analyzed qualitatively and presented descriptively.

The results of this research conclude that, first, the partnership agreement between PT. Gojek and the Driver Partners does not comply with the principles of mutual benfefit in partnership. Second, the institution with absolute authority to resolve disputes between PT. Gojek and the Driver Partners is the District Court.

Kata Kunci : Gojek, Mitra Driver, Perjanjian Kemitraan

  1. S1-2025-445137-abstract.pdf  
  2. S1-2025-445137-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-445137-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-445137-title.pdf