Pelindungan Hukum Pelaksanaan Perjanjian Terapeutik Electro Convulsive Therapy (ECT) di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. Arif Zainudin Surakarta
Donita Amilia, Dr. RA. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan Hukum ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perjanjian terapeutik
Electro Convulsive Therapy (ECT) di
Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. Arif Zainudin Surakarta, serta
mengetahui pelindungan hukum dalam pelaksanaan Electro Convulsive Therapy
(ECT) bagi pasien di Rumah Sakit Jiwa
Daerah (RSJD) Dr. Arif Zainudin Surakarta.
Penelitian ini
menggunakan metode yuridis-empiris yang bersifat deskriptif dengan
menggabungkan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik yang
digunakan pada penelitian kepustakaan dengan cara mencari, mengumpulkan,
membaca, mengkaji, serta mempelajari berbagai referensi yang berasal dari data
sekunder, sedangkan untuk penelitian lapangan dilakukan dengan wawancara untuk
mendapatkan data primer, data yang terkumpul dari hasil penelitian kemudian
dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian
ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan perjanjian terapeutik electro
convulsive therapy (ECT) di Rumah Sakit Jiwa Daaerah Dr. Arif Zainudin
Surakarta telah memenuhi syarat sah perjanjian 1320 KUHPerdata dan telah sesuai
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan
Tindakan Kedokteran. Pelindungan hukum bagi pasien yang menjalani tindakan ECT
di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin Surakarta yakni berupa pelindungan
hukum preventif dan represif yang di dasarkan pada informed consent, KUHPerdata,
UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dan Peraturan Internal Rumah Sakit
Jiwa Daaerah Dr. Arif Zainudin.
This legal writing aims
to identify and analyze the implementation of the therapeutic agreement for
Electroconvulsive Therapy (ECT) at the Regional Mental Hospital (RSJD) Dr. Arif
Zainudin Surakarta, as well as to examine the legal protection in the
implementation of Electroconvulsive Therapy (ECT) for patients at the Dr. Arif
Zainudin Regional Mental Hospital Surakarta.
This research employs a
juridical-empirical method with a descriptive approach, combining library
research and field research. The technique used in library research involves
searching, collecting, reading, reviewing, and studying various references derived
from secondary data. Meanwhile, field research is conducted through interviews
to obtain primary data. The collected data from the research is then analyzed
qualitatively.
From the results of
this study, it can be concluded that the implementation of the therapeutic
agreement for Electroconvulsive Therapy (ECT) at Dr. Arif Zainudin Regional
Mental Hospital has met the validity requirements of an agreement under Article
1320 of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata) and is in accordance with
Minister of Health Regulation No. 290 of 2008 on Medical Procedure Consent.
Legal protection for patients undergoing ECT at Dr. Arif Zainudin Regional
Mental Hospital consists of preventive and repressive legal protection, based
on informed consent, the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), Law No. 17
of 2023 on Health, and Hospital by Laws of Dr. Arif Zainudin Regional Mental
Hospital Surakarta.
Kata Kunci : Perjanjian Terapeutik, Informed consent, Electro Convulsive Thereapy (ECT)