Formalisasi Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam
BUSTAMI, Dr. Irwan Abdullah
2004 | Tesis | S2 AntropologiPenerapan syariat Islam di Aceh didasarkan atas UU Nomor 44 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2001. Fenomena ini menarik untuk diteliti, dengan tujuan: pertama, untuk mengetahui latar belakang dan dasar pertimbangan pemerintah melakukan formalisasi syariat Islam. Kedua, untuk mengetahui respon masyarakat dan pemaknaan mereka terhadap formalisasi syariat Islam tersebut. Ketiga, untuk mengetahui akibat-akibat yang ditimbulkan oleh formalisasi syariat Islam terhadap masyarakat. Keempat, untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi pemerintah dalam penerapan syariat Islam. Adapun kerangka teori utama yang dipakai adalah teori perubahan sosial. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Banda Aceh dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan in-dept interview. Selain itu, dipakai juga data sekunder yang bersumber dari media cetak dan elektronik, laporan, dan catatan-catatan yang terkait dengan materi penelitian. Informan penelitian terdiri dari aparatus pemerintah daerah dan anggota DPRD, sedangkan ulama, cendekiawan, aktivis LSM dan mahasiswa, serta masyarakat dilibatkan sebagai key informan. Setelah data dikumpulkan, kemudian direduksi sedemikian rupa sesuai dengan kerangka konseptual dan pertanyaan penelitian, selanjutnya diklasifikasi, diverifikasi, dan diinterpretasikan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa kalangan ulama dan aktivis mahasiswa memang melakukan tuntutan agar syariat Islam diberlakukan di Aceh, sedangkan aktivis LSM, cendekiawan, dan masyarakat grass-root, tidak pernah melakukannya. Terlepas dari ada atau tidaknya tuntutan, formalisasi syariat Islam di Aceh lebih berkorelasi dengan aspek politik, yaitu sebagai upaya pemerintah menyelesaikan konflik di daerah ini. Kendati demikian, hampir seluruh informan menyambut baik kehadiran syariat Islam, meskipun mereka tidak yakin ia akan dapat menjadi “resep manjur†bagi konflik Aceh. Sejauh ini, formalisasi syariat Islam belum menghasilkan perubahan ke arah yang lebih positif dalam tata kehidupan masyarakat. Ini dikarenakan oleh ketidakseriusan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya, di samping juga dipicu oleh rendahnya pemahaman, baik aparatur Pemda maupun masyarakat, terhadap syariat Islam itu sendiri. Selain itu, formalisasi syariat Islam telah mengakibatkan munculnya beberapa hal berikut. Pertama, mengemukanya konflik kepentingan antara pemerintah daerah dan masyarakat. Kedua, memudarnya kepercayaan masyarakat kepada elit politik dan elit pemerintahan setempat. Ketiga, munculnya resistensi masyarakat terhadap pelbagai regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah, terutama regulasi yang terkait dengan penerapan syariat Islam. Formalisasi syariat Islam dilakukan ketika Aceh berada dalam pusaran konflik, sehingga kelancaran pelaksanaannya mengalami gangguan yang cukup serius, bahkan isu syariat Islam berada di bawah bayang-bayang isu konflik. Kendala lain adalah terbatasnya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang mampu menyusun konsep-konsep dan formula syariat Islam yang hendak diaplikasikan. Di samping itu, rumusan formula syariat yang tepat dan ideal untuk diaplikasikan juga belum ditemukan.
The application of syariah Islam in Aceh is based on the 1999 Law No. 44 and 2001 Law No. 18. This phenomena is interested to be observed and aimed to: first, to find out the background and basic consideration of government in carrying out the formalization of syariah Islam. Second, to find out society’s response and understanding towards the formalization of syariah Islam. Third, to find out the effects that caused by the formalization of syariah Islam on the society. Fourth, to find out the constraints faced by the government in implementing the syariah Islam. The main theory frame that used here is the theory of social change. This research was held in Banda Aceh City, using qualitative approach. The data were collected by observation and in-dept interview. Moreover, the author also used secondary data which, taken from print and electronic media, reports and notes that related to the material of this research. The informen of this research consist of local government officials and member of local legislative, whereas ulama (Islamic leaders), the intelligentsia, NGO activist, students and general society were involved as the key informen. After the data had collected, they were selected, clarified, verified and interpreted. The result of the research showed that the ulama and student activist had insisted that syariah Islam must be implemented in Aceh, whereas NGO activist, the intelligentsia, and grass-root community had never insisted at all. Either with or without the demand, the formalization of syariah Islam in Aceh was more corelated to the political aspect as government effort to overcome conflict that ocurred on this area. Nevertheless, almost all the informen, were really welcome toward syariah Islam although they are not sure that syariah Islam will be the ‘powerful prescription’ to overcome conflicts in Aceh. So far, the formalization of syariah Islam has not showed any changes yet to the more positive direction within society’s life. It is because local government does not hold this seriously, beside that, it is also because of the low understanding of syariah Islam itself by either local government officials and society. Moreover, the formalization of syariah Islam had emerged few things such as: first, the conflict of importance between local government and society; second, society has lost their trust toward political elite and local government elite; third, the occuring of society’s resistence towards various regulations made by local government, especially the regulation concerning the implementation of syariah Islam. The formalization of syariah Islam is held when Aceh is in a conflict situation, therefore, the process is being disturbed by serious constraints, even syariah Islam issues itself is being under the shadows of conflict issues. The other constraints is the lack of human resource quality and quantity, who are able to compose the implementation of the concept and formula of syariah Islam. Beside that, the formulation of proper and ideal syariah also has not found yet.
Kata Kunci : Perubahan Sosial,Formalisasi Syariat Islam,Masyarakat Aceh, formalization, syariah Islam, and social change