Laporkan Masalah

Pola hubungan legislatif dan eksekutif dalam pembuatan peraturan daerah di era otonomi daerah :: Studi penelitian deskriptif kualitatif di Kota Blitar, Propinsi Jawa Timur

GENDA, Syarifudin, Drs. Mashuri Maschab, SU

2004 | Tesis | S2 Ilmu Politik

Pergeseran dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ke Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 membawa dampak perubahan pola hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dan juga hubungan antara lembaga Legislatif dan Eksekutif Daerah. Pada masa lalu lokus politik berada di tangan Pemerintah Pusat, sementara Daerah hanya sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat dengan kekuasaan sangat terbatas, sehingga makna otonomi semakin kabur. Sementara itu menurut Undang-undang yang baru, Daerah semakin luas kekuasaannya sehingga otonominya semakin luas. Penguatan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah telah membawa perubahan besar hubungan antara Lembaga Legislatif dengan Eksekutif Daerah. Penelitian ini ingin mengetahui pola hubungan antara Legislatif dan Eksekutif dalam pembuatan Peraturan Daerah di Kota Blitar. Dalam penelitian menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif, yakni suatu penelitian yang akan menggambarkan secara mendalam dari fenomena yang diteliti. Dalam penelitian ini ingin menggambarkan pola hubungan antara lembaga Legislatif dan Eksekutif dalam pembuatan Peraturan Daerah di Kota Blitar, serta mengeksplorasi faktor-faktor yang mempengaruhi pola hubungan tersebut. Untuk itu diperlukan sejumlah informan sebagai sumber informasi dan data berkaitan dengan topik penelitian. Adapun informan yang dimaksud adalah : Sekda, Kepala Bagian, Kepala Dinas, Ketua Fraksi, anggota DPRD dan sejumlah tokoh masyarakat Kota Blitar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1). Pola hubungan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif dalam pembuatan Peraturan Daerah cenderung bersifat harmonis. Artinya kedua lembaga tersebut mampu memainkan peranan masingmasing sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya, sehingga idealisasi hubungan kemitraan yang dilandasi oleh tugas dan wewenang masing-masing mampu menumbuhkan proses politik yang lancar. Di Kota Blitar menunjukkan kesepahaman antara DPRD dan Kepala Daerah terhadap visi dan misi yang telah dicanangkan, memberikan kontribusi bagi hubungan yang harmonis. Selanjutnya pola hubungan legislatif dan eksekutif dalam penyusunan APBD cenderung bersifat harmonis dan juga kolutif, dalam arti harmonisnya hubungan kedua lembaga ini, dikarenakan adanya tawar menawar antara legislatif dan eksekutif terhadap berbagai anggaran yang dibahas. Bahkan dalam keadaan deadline, biasanya dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. Hal ini nampak dalam fenomena anggaran titipan, anggaran siluman dan bagi-bagi proyek antara eksekutif dan legislatif. Hubungan saling menguntungkan antara kedua lembaga ini terus terjaga dengan baik, karena Walikota tidak menginginkan LPJ-nya ditolak oleh legislatif.

The reshuffle of Law No 5, 1974 to Law No 22, 1999 brought about an impact of the relationship system alteration between the Central Government and Local Government, and also the relationship between Local Legislative and Executive Institution. In the past, political focus was in the first owner of the Central Government, while the Local Government was only as an extension of the Central Government with the very restricted authority, so that the meaning of autonomy more and more fading. While the latest Law stated that Local had a wider authority so that its autonomy wider too. The DPRD reinforcement as a Local Legislative Institution had brought about a momentous alteration of the relationship between Local Legislative and Executive Institution. This research aimed to find out the system of relationship between Legislative and Executive in establishing Local Regulation in Blitar. This was a qualitative description research that aimed to describe the phenomenon deeply. This research aimed to describe the relationship system between Legislative and Executive Institution in establishing Local Regulation in Blitar, and also explored the factors those influenced the system. To meet the aim needed a number of related members as information source and data related to the topic of this research. They are: Local Secretary, Division Head, Official Head, Faction Head, DPRD members and a number of Blitar public figure. The result showed that: 1) the authority relationship system between Legislative and Executive Institution in making Local Regulation disposed to harmonic. Means that the two institutions were able to play their own roles agree with their duties, functions and authorities, so that partnership idealization which based on their duties and authorities was able to cause the smooth political process. In Blitar showed the one understanding of perspective and mission those had been proclaimed between DPRD and Regional Head, contributed for the harmonic relationship. Furthermore, the relationship system of Legislative and Executive Institution in arranging APBD disposed to be harmonic and collutive, in the means of the harmonic relationship of the two institutions, was caused by the bargaining between Legislative and Executive Institution to many kinds of calculation those discussed. In deadline, it was usually exploited by several groups to find their personal benefits. This was seen in deposit calculation phenomenon, invisible calculation and of projects share between Legislative and Executive Institution. The beneficial relationship between the two institutions keep were going well, because the Mayor did not want his LPJ rejected by the Legislative Institution.

Kata Kunci : Otonomi Daerah,Perda,Hubungan Legislatif dan Eksekutif, Relationship System, Legislative and Executive Institution, Executive, Regional Regulation.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.