Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Kajian Kritis Feminist Legal Theory
PANCA LINTANG DYAH PARAMITHA, Prof. Drs. M. Mukhtasar Syamsuddin, M.Hum., Ph.D of Arts.; Dr. Lailiy Muthmainnah, S.Fil., M.A.
2025 | Skripsi | ILMU FILSAFAT
Penelitian Skripsi “Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Kajian Kritis Feminist Legal Theory” adalah penelitian berbasis regulasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang baru saja diterbitkan tepat pada dua tahun lalu. Feminist Legal Theory (FLT) akan digunakan sebagai paradigma hukum kritis yang menciptakan antitesis dari hukum positivistik yang dianggap maskulin dan seksis. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis kekerasan seksual dalam regulasi dengan epistemologi standpoint feminist dan kaum marjinal, agar analisis kekerasan seksual ini berpihak pada kaum yang tertindas oleh kekuasaan tersembunyi di dalam hukum dan negara.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis pada penelitian teks dan naskah perundang-undangan (statute approach) menggunakan metode deskripsi-analisis melalui kerangka filosofis. Apa yang sudah ditangkap di sebalik teks akan dianalisis menggunakan analisis refleksi-kritis, yang ingin mengungkap bagaimana kekuasaan, dominasi, dan ketidaksetaraan dipraktikkan, direproduksi, atau dilawan oleh teks tertulis maupun perbincangan dalam konteks sosial dan politis.
Penelitian ini menunjukkan bahwa adanya asumsi dasar ontologis, epistemologis, dan aksiologis atas kekerasan seksual dalam UU TPKS, bahwa kekerasan seksual sebagai kejahatan dan kekerasan berbasis gender, yang menjadi pengalaman mendasar perempuan dalam negara yang patriarkis, dan berakar pada kerangka normativitas gender dengan menempatkan perempuan di posisi inferior, sehingga selama ini kekerasan seksual dinormalisasi sebagai kejahatan yang menyalahi kesopanan dan moralitas bangsa. Analisis kritis FLT menunjukkan bahwa sedari awal, konsep pembentukan seksualitas adalah bentuk dari ketidaksetaraan gender, dan adanya konstruksi yang menciptakan persetujuan pasif perempuan dan kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki, sehingga peradilan pidana menggunakan lensa kecurigaan dalam kasus kekerasan seksual dengan menguji kredibilitas kehidupan perempuan.
Kata kunci: UU TPKS, Feminist Legal Theory, Kekerasan Seksual, Hukum Kritis, Normativitas Gender
"The Law on Sexual Violence Crimes in the Critical Study of Feminist Legal Theory," is a research based on Law Number 12 of 2022, which was enacted precisely two years ago. Feminist Legal Theory is employed as a critical legal paradigm that serves as an antithesis to the positivist legal system, often criticized as masculine and sexist. The objective of this research is to analyze sexual violence regulations through the epistemology of feminist standpoint theory and marginalized groups, aiming for an analysis that advocates for those oppressed by the latent power within law and the state.
This research is a qualitative approach, grounded in textual and statutory analysis (statute approach), employing descriptive-analytical methods within a philosophical framework. The texts are analyzed using critical-reflective analysis to uncover how power, domination, and inequality are practiced, reproduced, or resisted within written texts and discussions in social and political contexts.
The research reveals the ontological, epistemological, and axiological assumptions underlying sexual violence as addressed in the Sexual Violence Crime Law (UU TPKS). It conceptualizes sexual violence as both a crime and a form of gender-based violence, rooted in the lived experiences of women in patriarchal states. This normativity framework positions women as inferior, thus normalizing sexual violence as a violation of decency and national morality. A critical analysis using Feminist Legal Theory (FLT) highlights that the construction of sexuality itself is embedded in gender inequality, perpetuating passive consent from women and male-perpetrated violence. Consequently, the criminal justice system adopts a lens of suspicion in sexual violence cases, scrutinizing women's credibility through their personal lives.
Keywords: UU TPKS, Feminist Legal Theory, Sexual Violence, Critical Legal Studies, Gender Normativity
Kata Kunci : UU TPKS, Feminist Legal Theory, Kekerasan Seksual, Hukum Kritis, Normativitas Gender