Penerapan Asas Proporsionalitas dalam Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (YLBH APIK) Yogyakarta
FATHIYYAH ANASTASYA WITRI, Nailul Amany, S.H., M.H.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan asas proporsionalitas dalam Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum (PPBH) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) dan YLBH APIK Yogyakarta dan dampak PPBH terhadap efektivitas YLBH APIK Yogyakarta dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Penelitian ini berjenis normatif empiris dan bersifat deskriptif dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan studi pustaka yang merujuk pada teori dan/atau peraturan perundang-undangan sedangkan penelitian lapangan melihat kenyataan dan permasalahan yang terjadi di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian kepustaaan adalah studi pustaka untuk memperoleh data sekunder dan dalam penelitian lapangan adalah wawancara dengan responden untuk memperoleh data primer. Hasil kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas proporsionalitas dalam PPBH antara Kanwil Kemenkumham DIY dan YLBH APIK Yogyakarta belum diterapkan sepenuhnya pada tahap penyusunan dan pembentukan perjanjian. PPBH disusun secara sepihak tanpa ruang negosiasi bagi YLBH APIK Yogyakarta, sementara distribusi hak dan kewajiban belum proporsional. PPBH berdampak terhadap efektivitas YLBH APIK Yogyakarta dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat, berdasarkan pengukuran efektivitas organisasi menurut Duncan, yakni: 1) PPBH mendorong produktivitas YLBH APIK dalam pencapaian tujuan meskipun belum secara efektif, 2) PPBH mendukung integrasi YLBH APIK Yogyakarta meskipun belum sepenuhnya, dan 3) PPBH memberikan dampak positif terhadap daya adaptasi YLBH APIK Yogyakarta dalam pengisian tenaga kerja dan peningkatan sarana dan prasarana.
This research aims to examine and analyze the implementation of the principle of proportionality in the Legal Aid Execution Agreement (PPBH) between the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of the Special Region of Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) and YLBH APIK Yogyakarta. The other purpose is to examine and analyze the impact of PPBH on YLBH APIK Yogyakarta’s effectiveness in providing legal aid services to the community.
This research is a normative-empirical study with a descriptive nature, utilizing library research and field research. Library research is conducted through literature review, referring to theories and/or statutory regulations, while field research examines the realities and issues occurring in practice. The data collection techniques used in library research involve literature review to obtain secondary data, whereas field research employs interviews with respondents to obtain primary data. The results were then analyzed using qualitative analysis method.
The results of this legal research show that proportionality principle in the PPBH between Kanwil Kemenkumham DIY and YLBH APIK Yogyakarta has not been fully implemented in the drafting and formation stages of the agreement. The PPBH is unilaterally drafted without negotiation space for YLBH APIK Yogyakarta, resulting in an imbalanced distribution of rights and obligations. PPBH affects the effectiveness of YLBH APIK Yogyakarta in providing legal services to the community based on organizational effectiveness indicators by Duncan, namely: 1) The PPBH encourages YLBH APIK’s productivity in achieving its objectives, albeit not fully effectively; 2) The PPBH supports YLBH APIK Yogyakarta’s integration, though not entirely; and 3) PPBH positively contributes to YLBH APIK Yogyakarta’s adaptability, particularly in workforce recruitment and infrastructure development.
Kata Kunci : Asas Proporsionalitas, Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum, Efektivitas Lembaga Bantuan Hukum