Analisis Standar Akuntansi Wakaf (Studi Komparatif antara PSAK 412 dan AAOIFI FAS 37)
Averose Safira, Mahfud Sholihin, Prof., Ph.D., Ak., CA., CPA (Aust)
2025 | Tesis | S2 Ilmu Akuntansi/Akuntansi Terapan
Keselarasan standar akuntansi wakaf merupakan aspek penting dalam memastikan transparansi, konsistensi, dan akuntabilitas manajemen wakaf lintas yurisdiksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pada standar akuntansi wakaf antara PSAK 412 dan AAOIFI FAS 37, faktor-faktor perbedaannya, dan untuk meninjau pascaimplementasi PSAK 412 di Indonesia. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan komparatif deskriptif, data dikumpulkan melalui analisis isi dan wawancara dengan berbagai pemangku kepentingan terkait standar akuntansi wakaf di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan terdapat perbedaan dalam ruang lingkup, definisi, klasifikasi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan antara PSAK 412 dan AAOIFI FAS 37 yang disebabkan oleh tekanan institusional, filosofi posisi, dan pengaruh sosial budaya. Terdapat berbagai upaya implementasi standar akuntansi wakaf di Indonesia dan tantangan pascaimplementasi yang beragam, dari keterbatasan sumber daya hingga hambatan teknis lainnya. Penelitian ini menyoroti pentingnya penyelarasan kerangka akuntansi wakaf untuk memastikan pendekatan yang padu dan efektif dalam pelaporan keuangan wakaf.
The harmonization of waqf accounting standards is essential for ensuring transparency, consistency, and accountability in waqf management across different jurisdictions. This study aims to compare PSAK 412 and AAOIFI FAS 37, analyze the factors underlying their differences, and assess the post-implementation review of PSAK 412 in Indonesia. Using a qualitative approach with a descriptive comparative method, data were collected through content analysis and interviews with various stakeholders involved in waqf accounting standards.
The findings reveal fundamental differences in scope, definition, classification, recognition, measurement, presentation, and disclosure between PSAK 412 and AAOIFI FAS 37. These differences are driven by institutional pressures, philosophical positioning, and socio-cultural influences. Post-implementation efforts in Indonesia include workshop and training, the development of waqf accounting applications, and additional accounting guidelines. However, implementation challenges remain, including limited resources, reporting complexities, operational recording confusion, and technical constraints. These findings underscore the need for harmonizing waqf accounting standards to enhance consistency and transparency in financial reporting.
Kata Kunci : Standar Akuntansi Wakaf, PSAK 412, AAOIFI FAS 37