Potensi penerapan Alternative Dispute Resolution dalam Penyelesaian Sengketa Pajak material di Indonesia
Rifda Salma Nabila Galela, Anugrah Aditya, S.H., M.T.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Alternative Dispute Resolution (ADR) di Australia dan Belanda, serta mengetahui dan menganalisis potensi penerapan ADR dalam penyelesaian sengketa pajak material di Indonesia. Jenis penelitian ini merupakan yuridis normatif, dengan sifat deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data primer yang bersumber dari wawancara dan data sekunder yang bersumber dari bahan pustaka.
Hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan kesimpulan bahwa ADR telah berhasil diterapkan dalam penyelesaian sengketa perpajakan di Australia dan Belanda, dengan mengatur mengenai batasan terkait penerapan dari ADR seperti kapan ADR dapat atau tidak dapat untuk digunakan serta pada tahapan penyelesaian sengketa mana ADR dapat digunakan. Mekanisme penyelesaian sengketa pajak material yang ada di Indonesia saat ini masih belum berjalan efektif mengingat penumpukan sengketa yang ada di Pengadilan Pajak. ADR memiliki potensi untuk diterapkan untuk membantu pengurai penumpukan tersebut. Untuk menerapkan ADR ke dalam penyelesaian sengketa pajak material, Indonesia perlu untuk mengubah undang-undang yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan saat ini seperti UU KUP dan UU No. 14 tahun 2002. Indonesia juga perlu untuk membuat pedoman yang mengatur batasan penerapan ADR agar penerapannya tidak menyimpangi prinsip administrasi negara.
This study aims to examine and analyze the implementation of Alternative Dispute Resolution (ADR) in Australia and the Netherlands, as well as to explore and assess the potential application of ADR in resolving material tax disputes in Indonesia. This research adopts a normative juridical approach with a descriptive nature. The study is conducted using primary data sourced from interviews and secondary data derived from literature materials.
The findings and discussion lead to the conclusion that ADR has been successfully implemented in tax dispute resolution in Australia and the Netherlands, with established limitations on its application, such as when ADR can or cannot be used and at which stage of dispute resolution it is applicable. The current mechanism for resolving material tax disputes in Indonesia remains ineffective due to the accumulation of cases in the Tax Court. ADR has the potential to be implemented as a means to help alleviate this backlog. To incorporate ADR into the resolution of material tax disputes, Indonesia needs to amend the existing laws governing tax dispute resolution mechanisms, such as the General Provisions and Tax Procedures Law (UU KUP) and Law No. 14 of 2002. Additionally, Indonesia must establish guidelines that regulate the scope of ADR implementation to ensure its application does not deviate from the principles of state administration.
Kata Kunci : Sengketa Pajak, Penyelesaian Sengketa Pajak Material, Alternative Dispute Resolution