Transitional Justice dalam Mekanisme Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) pada Peristiwa Rumoh Geudong di Aceh
Raudhah, Prof. Dr. Amalinda Savirani, M.A.
2025 | Tesis | S2 Ketahanan Nasional
Penelitian ini membahas tentang mekanisme penyelesaian non-yudisial dalam konteks transitional justice, dengan penekanan khusus pada pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh, terutama yang terkait dengan peristiwa Rumoh Geudong. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi seberapa efektif metode non-yudisial yang digunakan oleh Tim PPHAM di Aceh untuk mendorong rekonsiliasi dan pemulihan hak-hak korban. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif untuk memahami peran PPHAM dan dampak penyelesaian non-yudisial terhadap korban melalui teknik pengumpulan data primer berupa wawancara mendalam dengan informan kunci dan kajian literatur sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penyelesaian non-yudisial berhasil memberikan bantuan material kepada korban, terdapat ketidakmerataan distribusi yang menciptakan ketidakpuasan dan memperlambat proses rekonsiliasi. Selain itu, penghancuran sisa-sisa bangunan Rumoh Geudong tanpa diskusi bersama dengan korban dan tidak adanya pengungkapan kebenaran serta pertanggungjawaban pelaku, menghambat tercapainya keadilan dan rekonsiliasi yang sejati. Penelitian ini menyarankan integrasi antara pendekatan non-yudisial dan yudisial sebagai langkah menuju keadilan yang komprehensif dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari.
This study discusses non-judicial settlement mechanisms in the context of transitional justice, with a particular emphasis on the restoration of victims' rights in past gross human rights violations in Aceh, especially those related to the Rumoh Geudong incident. The aim of this research is to evaluate the effectiveness of the non-judicial methods used by the team of PPHAM in Aceh in promoting reconciliation and restoring victims' rights. This study employs qualitative data analysis to understand the role of PPHAM and the impact of non-judicial settlements on victims through primary data collection techniques such as in-depth interviews with key informants and literature review as secondary data. The findings indicate that although the non-judicial settlement provided material assistance to victims, uneven distribution created dissatisfaction and slowed down the reconciliation process. Moreover, the demolition of the remaining structure of Rumoh Geudong without consultation with victims, along with the absence of truth disclosure and perpetrator accountability, has hindered the achievement of genuine justice and reconciliation. This study suggests integrating non-judicial and judicial approaches as a step towards comprehensive justice and the prevention of future violations.
Kata Kunci : Transitional Justice, Pelanggaran HAM Berat, Penyelesaian Non-Yudisial, PPHAM, Rumoh Geudong.