Laporkan Masalah

Perampasan Aset Atas Hasil Tindak Pidana Korupsi yang Disembunyikan atau Disamarkan Dengan Cara Mingling

Andriany Cindy Sitio, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan terkait objek perampasan aset mingling eksisting terhadap penerapannya dalam praktik saat ini. Analisis tersebut diperlukan guna memberikan gambaran terhadap pengaturan perampasan aset yang seyogyanya di masa yang akan datang (ius constituendum) dalam merampas aset dari hasil tindak pidana korupsi yang disembunyikan atau disamarkan dengan cara mingling.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan dan wawancara terhadap narasumber untuk dimintai pengetahuannya seputar topik Penulisan Hukum. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach).

Mingling merupakan salah satu tipologi pencucian uang berupa pembelian aset atau properti dengan menggunakan aset percampuran hasil tindak pidana dengan aset yang diperoleh secara sah dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana. Berdasarkan hukum positif yang berlaku (ius costitutum), pengaturan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang disembunyikan atau disamarkan dengan cara mingling belum diatur dalam regulasi eksisting sehingga terdapat kebutuhan untuk diatur secara tegas dalam Undang Undang. Berdasarkan hukum yang telah diterapkan (ius operatum), studi putusan yang dilakukan Penulis menunjukkan bahwa hakim telah melakukan perampasan terhadap keseluruhan aset mingling. Bedasarkan hukum yang dicita-citakan di masa yang akan datang (ius constituendum), aset mingling harus diatur secara tegas sebagai salah satu objek perampasan aset dalam perspektif tindak pidana pencucian uang karena aset sah sebagai bagian dari aset mingling merupakan alat bagi pelaku untuk melakukan pencucian uang sehingga aset sah tersebut menjadi tercemar. Pengaturan serupa telah diterapkan oleh negara-negara FATF lainnya seperti Amerika Serikat, Nauru, New Zealand, Australia, dan Queensland. 

This research aims to analyze the regulations related to the confiscation of mingling assets and their application in current practice. This analysis is necessary to provide an overview of asset confiscation regulations that should be established in the future (ius constituendum) to seize assets derived from corruption offenses that have been concealed or disguised through mingling.

The research method used is normative legal research. The type of data used is secondary data obtained through literature studies and interviews with resource persons to gain insights into the topic of legal writing. The approaches used include the statute approach, the conceptual approach, and the comparative approach.

Mingling is a typology of money laundering that involves purchasing assets or properties using a mixture of illicit proceeds and legally obtained assets to conceal/disguise the proceeds of crime. Based on the positive law (ius constitutum), the confiscation of corruption proceeds hidden or disguised through mingling is not yet explicitly regulated under existing laws, highlighting the need for clear legal provisions in legislation. Based on the applied law (ius operatum), the case study conducted by the author shows that judges have ordered the confiscation of the entire mingling asset. Based on the law that should be established in the future (ius constituendum), mingling assets should be explicitly regulated as one of the objects of asset confiscation within the framework of money laundering offenses, as legally acquired assets within mingling structures serve as tools for offenders to launder money, thereby becoming tainted. Similar regulations have been implemented by other FATF member countries, such as the United States, Nauru, New Zealand, Australia, and Queensland. 

Kata Kunci : Mingling; Asset Confiscation; Money Laundering; Corruption.

  1. S1-2025-473146-abstract.pdf  
  2. S1-2025-473146-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-473146-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-473146-title.pdf