Laporkan Masalah

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN MEREK POLO RALPH LAUREN DIKAITKAN DENGAN PRINSIP FIRST TO FILE SERTA PERJANJIAN JUAL BELI MEREK (STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 614 K/PDT.SUS-HKI/2023)

Isnaya Denaswari, Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum

2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan merek baik yang diwujudkan dalam bentuk pendaftaran, pengalihan serta yang ditegakkan melalui mekanisme pembatalan merek. Dalam kaitannya dengan putusan ini penulis menganalisis apakah perlindungan merek telah ditegakkan atau telah tepat sasaran. Bagaimana UU Merek mengaturnya serta bagaimana hakim mengaplikasikan UU Merek dalam memeriksa dan memutus perkara, dikaitkan dengan perjalanan sengketa merek ini yang erat kaitannya dengan ketentuan perlindungan merek di masa lalu yang prinsipnya berbeda dengan perlindungan merek masa kini.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan yang merupakan jenis data sekunder. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan analisis kualitatif dengan menganalisis serta menelaah bahan-bahan hukum seperti Peraturan Perundang-Undangan dan literatur berupa buku, jurnal serta penelitian-penelitian yang pernah ada. Selain itu untuk memperkaya tulisan ini juga dilakukan wawancara dengan Advokat/Konsultan HKI Donny Alamsyah Sheyoputra.

Berdasarkan hasil penelitian diperolah Kesimpulan bahwa: Pertama, perlindungan hukum tidak ditentukan dengan perjanjian pengalihan tanpa pencatatan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Peraturan Perundang-Undangan di masa lalu tidak mewajibkan pencatatan sehingga memberi celah bagi setiap orang untuk melakukan penyelundupan hukum dengan mengalihkan merek ke dua pihak yang berbeda, hal ini menyimpang dari prinsip monopolistik pada Kekayaan Intelektual. Kedua, frasa iktikad tidak baik dalam  Pasal 21 Ayat (3) UU Merek sangat interpretatif, dalam perkara ini hakim tidak melakukan observasi terkait legal standing Mohindar selaku penggugat yang telah mengklaim merek yang telah dihapus serta tidak tercatat dalam database DJKI, terlebih merek Polo Ralph Lauren adalah merek terkenal. Hal ini membuktikan penggugat juga telah mengajukan gugatan berlandaskan iktikad tidak baik. 


This research aims to analyze trademark protection, both in the form of registration, transfer, and enforcement through trademark cancellation mechanisms. In relation to this decision, the author analyzes whether trademark protection has been enforced or has been appropriately targeted. It examines how the Trademark Law regulates these matters and how judges apply the Trademark Law in examining and deciding cases, linked to the history of trademark disputes that are closely related to past provisions of brand protection, which fundamentally differ from current mark protection.

This research is classified as normative-legal research. It was conducted through a literature study, which is a type of secondary data. This study employs a qualitative analysis approach by analyzing and reviewing legal materials such as legislation and literature in the form of books, journals, and previous research. To enrich this writing, an interview was conducted with Advocate/Intellectual Property Consultant Donny Alamsyah Sheyoputra.

Based on the research findings, the conclusion is as follows: First, legal protection is not determined by a transfer agreement without registration at the Directorate General of Intellectual Property (DGIP). Past regulations did not require registration, thus creating loopholes for individuals to engage in legal circumvention by transferring trademarks to two different parties, which deviates from the monopolistic principle of Intellectual Property. Second, the phrase "bad faith" in Article 21 Paragraph (3) of the Trademark Law is highly interpretative; in this case, the judge did not observe the legal standing of Mohindar as the plaintiff who claimed a trademark that had been cancelled and was not recorded in the DGIP database, which is Polo Ralph Lauren is a well-known mark. This indicates that the plaintiff also filed a lawsuit based on bad faith. 


Kata Kunci : Perlindungan Merek, Pengalihan Merek, Pembatalan Merek

  1. S2-2025-501554-abstract.pdf  
  2. S2-2025-501554-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-501554-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-501554-title.pdf