Laporkan Masalah

Kolaborasi Antar Stakeholders Dalam Penanganan Kekerasan Seksual melalui UU No. 12/2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di D.I. Yogyakarta

Zafirah Ramadhani Burhanuddin, Dr. Samodra Wibawa, M.Sc.

2025 | Tesis | MAGISTER MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK

Penelitian ini mengkaji dan menganalisis kolaborasi stakeholder di Yogyakarta dalam penanganan kekerasan seksual. penelitian ini berfokus pada kajian proses kolaborasi pemerintah Yogyakarta sebagai upaya untuk menekan angka kekerasan seksual di Yogyakarta terlebih dengan adanya UU TPKS sebagai payung hukum yang melindungi korban kekerasan. Dalam hal ini kolaborasi di Yogyakarta dilakukan melalui Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) yang dibentuk dengan disahkannya PERGUB DIY Nomor 66 Tahun 2012 tentang FPKK. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara mendalam terhadap stakeholder yang terlibat dalam kolaborasi, baik dari pihak pemerintah hingga lembaga masyarakat yang aktif dalam penanganan korban kekerasan seksual. Meluai konsep kolaborasi yang dikemukakan oleh Ansell & Gash, hasil penelitian menunjukkan bahwa proses kolaborasi berjalan dengan baik dengan adanya legitimasi hukum yang memperjalas peran setiap stakeholder yang terlibat. Namun masih terdapat kendala kolaborasi seperti perbedaan pandangan stakeholder dalam mendefinisikan korban, struktur formal kolaborasi yang menjadikan beberapa stakeholder melihat kolaborasi terlalu administratif, hingga penanganan kekerasan seksual menggunakan jalur hukum masih minim.

This research examines and analyzes stakeholder collaboration in Yogyakarta in handling sexual violence. This research focuses on studying the collaboration process of the Yogyakarta government as an effort to reduce the number of sexual violence in Yogyakarta, especially with the TPKS Law as a legal umbrella that protects victims of violence. In this case, collaboration in Yogyakarta is carried out through the Forum for the Protection of Victims of Violence (FPKK), which was formed with the passing of DIY PERGUB Number 66 of 2012 concerning FPKK. The research used qualitative methods with data collection techniques in-depth interviews with stakeholders involved in collaboration, both from the government to community organizations that are active in handling victims of sexual violence. Following the concept of collaboration proposed by Ansell & Gash, the results showed that the collaboration process went well with legal legitimacy that clarified the role of each stakeholder involved. However, there are still obstacles to collaboration such as differences in stakeholder views in defining victims, formal structures of collaboration that make some stakeholders see collaboration as too administrative, and the handling of sexual violence using legal channels is still minimal.

Kata Kunci : Kolaborasi, Forum Perlindungan Korban Kekerasan, Kekerasan Seksual, UU TPKS.

  1. S2-2025-510658-abstract.pdf  
  2. S2-2025-510658-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-510658-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-510658-title.pdf