Implikasi Hukum Atas Perubahan Nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat Menjadi Bank Perekonomian Rakyat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
Rifky Naufal, Dina W. Kariodimedjo S.H., LL.M., Ph.D.
2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait implikasi hukum atas perubahan nomenklatur Bank Perkreditan rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat pasca Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap kelembagaan BPR. Selain itu juga bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum perubahan nomenklatur terhadap nasabah penyimpan dan nasabah debitur. Jenis peneltian ini merupakan penelitian normatif-empiris, jenis data dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh dari wawancara dengan responden BPR Danagung, BPR Saudara Kita dan Notaris, serta narasumber akademisi. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data akan dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian yaitu pertama, implikasi hukum perubahan nomenklatur terhadap kelembagaan BPR berdasarkan UU P2SK harus melakukan penyesuaian perubahan frasa “perkreditan” menjadi “perekonomian” dengan perubahan anggaran dasar melalui mekanisme RUPS langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh BPR adalah melakukan penyesuaian-penyesuaian proses administrasi. Implikasi hukum lebih lanjut terdapat pada perubahan kegiatan usaha dan larangan BPR. Perluasan kegiatan usaha tersebut bertujuan agar memperkuat aspek kelembagaan BPR. Kedua, perubahan nomenklatur terhadap nasabah penyimpan pada BPR tidak menimbulkan implikasi hukum. Penyesuaian perubahan nomenklatur pada produk tabungan dilakukan dengan permohonan mandiri oleh nasabah penyimpan, namun jika nasabah penyimpan tidak mengajukan penyesuaian perubahan, maka produk tabungan nasabah penyimpan tetap berlaku. Perubahan nomenklatur bagi nasabah debitur menimbulkan implikasi hukum berupa keharusan melakukan penyesuaian dengan menggunakan nomenklatur baru terhadap sertipikat hak tanggungan, karena nama dalam sertipikat hak tanggungan memberikan kepastian hukum bahwa pemegang hak jaminan tersebut mempunyai hak untuk melakukan penjualan jaminan maupun pencoretan (roya) hak tanggungan.
This research aims to study about examine the legal implications of the nomenclature change from People's Credit Banks to People's Economy Banks following the enactment of the Financial Sector Development and Strengthening Law (UU P2SK) on BPR institutions and their customers This type of research is normative-empirical research, the type of data in this research is primary data obtained from interviews with respondents BPR Danagung, BPR Saudara Kita and Notary, as well as academic sources. Secondary data is obtained from literature study. The data will be analyzed qualitatively and deductive inference. Based on the research has been conclude: First, the legal implications of changes in nomenclature on BPR institutions based on the P2SK Law must make adjustments to change the phrase “credit” to “economy” by amending the articles of association through the GMS mechanism, the next step that must be taken by BPR is to make adjustments to the administrative process. Further legal implications lie in changes to the business activities and restrictions of BPRs. The expansion of business activities aims to strengthen the institutional aspects of BPR. Secondly, the nomenclature changes to depositors in BPRs do not have legal implications. Adjustments to nomenclature changes in savings products are made by independent application by depositing customers, but if the depositing customer does not submit an adjustment to the change then this has no impact on the customer's savings product so that it remains valid. Changes in nomenclature for debtor customers have legal implications in the form of having to make adjustments using the new nomenclature to the certificate of mortgage rights, because the name in the certificate of mortgage rights provides legal certainty that the holder of the security right has the right to sell the collateral or remove (roya) the mortgage rights.
Kata Kunci : Perubahan Nomenklatur, Bank Perekonomian Rakyat, Kelembagaan, Nasabah