Tinjauan Tentang Perjanjian Jasa Pialang Asuransi Kesehatan Antara PT Cipta Integra Duta dengan PT South Pacific Viscose
Nasywa Aliqa Soedharmono, Muhammad Jibril, S.H., M.PrivateLaw
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis unsur esensialia pada perjanjian jasa pialang asuransi kesehatan antara PT Cipta Integra Duta dengan PT South Pacific Viscose. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Pasal 1 ayat (3) huruf g tentang kewajiban memberikan jasa layanan penutupan asuransi melalui komunikasi dengan perusahaan asuransi oleh PT Cipta Integra Duta pada perjanjian jasa pialang asuransi kesehatan antara PT Cipta Integra Duta dengan PT South Pacific Viscose.
Penelitian ini bersifat deskripsi dengan jenis penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian secara normatif dilakukan dengan studi kepustakaan, yaitu dengan membaca dan memahami data sekunder yang berkaitan dengan perikatan, perjanjian, dan pialang asuransi kesehatan untuk menemukan kerangka teori untuk menganalisis permasalahan. Penelitian empiris dilakukan dengan studi lapangan dengan data primer, yaitu data yang diperoleh langsung di lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, perjanjian jasa pialang asuransi kesehatan antara PT Cipta Integra Duta dengan PT South Pacific Viscose berpedoman pada konsep perjanjian agen asuransi, dan memiliki unsur esensialia berupa kewenangan, objek, harga, jangka waktu, dan kerahasiaan. Kedua, penerapan Penerapan Pasal 1 ayat (3) huruf g mengenai kewajiban komunikasi dalam layanan penutupan asuransi oleh PT Integra mencakup tiga kewajiban utama, namun dalam praktiknya terdapat perbuatan yang merupakan bentuk itikad baik pialang asuransi.
This study aims to identify and analyze the essential elements in the health insurance brokerage agreement between PT Cipta Integra Duta and PT South Pacific Viscose. Additionally, this study also aims to examine and analyze the implementation of Article 1, paragraph (3), letter g, regarding the obligation to provide insurance closure services through communication with the insurance company by PT Cipta Integra Duta in the health insurance brokerage agreement between PT Cipta Integra Duta and PT South Pacific Viscose.
This research is descriptive, with a normative-empirical legal research approach. The normative research is conducted through a literature review, which involves reading and understanding secondary data related to agreements, contracts, and health insurance brokers to establish a theoretical framework for analyzing the issues. The empirical research is conducted through field studies with primary data, which is obtained directly from the field by interviewing respondents.
The results of this study show that: First, the health insurance brokerage agreement between PT Cipta Integra Duta and PT South Pacific Viscose is based on the concept of an insurance agent agreement and includes essential elements such as authority, object, price, duration, and confidentiality. Second, the implementation of Article 1, paragraph (3), letter g, regarding the obligation of communication in insurance closure services by PT Integra includes three main obligations. However, in practice, there are actions that demonstrate the form of good faith of the insurance broker.
Kata Kunci : Asuransi Kesehatan, Perjanjian, Pialang