Laporkan Masalah

Pelindungan Hukum Bank Selaku Kreditur Atas Jaminan Kredit Berupa Personal Gurantee (Borgtocht) Pada Saat Debitur Dinyatakan Dalam Keadaan Pailit (Studi Kasus: 133/Pdt.Sus.PKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst)

Dzaky Wananda Mumtaz Kamil, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.

2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis praktik – praktik penyelesaian kredit perbankan serta pelindungan hukum bank terhadap debitur wanprestasi atas jaminan berupa jaminan pribadi (personal guarantee/borgtocht) sebagai pemulihan kerugian kredit yang diderita bank. Dalam penelitian ini, Bank BNI mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Gemilang Arif Bersaudara dan Para Pemberi Jaminan Pribadi (Arif Nurkholis dan Andi Andritma) sebagai termohon PKPU dalam perkara nomor: 133/Pdt.Sus.PKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. Para debitur PKPU berakhir dinyatakan pailit karena hasil voting proposal perdamaian tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) UUK-PKPU.


Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Bahan penelitian terdiri dari data sekunder diperoleh dari wawancara narasumber dan pejabat berwenang, data sekunder diperoleh dari peraturan perundang – undangan yang berlaku, putusan pengadilan, buku – buku dan hasil penelitian. Metode pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perbandingan hukum dan pendekatan praktik serta pendekatan konseptual. Analisis data menggunakan metode kualitatif berdasarkan data – data yang diperoleh yang dijelaskan secara deskriptif.


Penelitian ini memiliki kesimpulan: Pertama, Pelindungan hukum dimiliki bank adalah menggunakan haknya untuk meminta pertanggungjawaban Para Pemberi Jaminan Pribadi (borgtocht) untuk membayar utang debitur yang belum dibayar sebagai bentuk upaya pemulihan kredit bersumber dari harta pribadi. Bank BNI dapat menuntut secara non – litigasi dan/atau litigasi. Kedua, langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh oleh Bank BNI ada 2 (dua) yaitu langkah hukum non - litigasi dan/atau litigasi sesuai dengan pedoman internal bank. Langkah non – litigasi dengan menjalin komunikasi, mengadakan rapat restrukturisasi kredit dan terakhir menyampaikan surat peringatan (somasi) kepada PT GABA dan Para Pemberi Jaminan Pribadi (borgtocht). Langkah litigasi, mengajukan permohonan PKPU terhadap PT GABA dan Para Pemberi Jaminan Pribadi (borgtocht) sebagai Termohon PKPU.

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis praktik – praktik penyelesaian kredit perbankan serta pelindungan hukum bank terhadap debitur wanprestasi atas jaminan berupa jaminan pribadi (personal guarantee/borgtocht) sebagai pemulihan kerugian kredit yang diderita bank. Dalam penelitian ini, Bank BNI mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Gemilang Arif Bersaudara dan Para Pemberi Jaminan Pribadi (Arif Nurkholis dan Andi Andritma) sebagai termohon PKPU dalam perkara nomor: 133/Pdt.Sus.PKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. Para debitur PKPU berakhir dinyatakan pailit karena hasil voting proposal perdamaian tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) UUK-PKPU.


Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Bahan penelitian terdiri dari data sekunder diperoleh dari wawancara narasumber dan pejabat berwenang, data sekunder diperoleh dari peraturan perundang – undangan yang berlaku, putusan pengadilan, buku – buku dan hasil penelitian. Metode pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perbandingan hukum dan pendekatan praktik serta pendekatan konseptual. Analisis data menggunakan metode kualitatif berdasarkan data – data yang diperoleh yang dijelaskan secara deskriptif. 


Penelitian ini memiliki kesimpulan: Pertama, Pelindungan hukum dimiliki bank adalah menggunakan haknya untuk meminta pertanggungjawaban Para Pemberi Jaminan Pribadi (borgtocht) untuk membayar utang debitur yang belum dibayar sebagai bentuk upaya pemulihan kredit bersumber dari harta pribadi. Bank BNI dapat menuntut secara non – litigasi dan/atau litigasi. Kedua, langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh oleh Bank BNI ada 2 (dua) yaitu langkah hukum non - litigasi dan/atau litigasi sesuai dengan pedoman internal bank. Langkah non – litigasi dengan menjalin komunikasi, mengadakan rapat restrukturisasi kredit dan terakhir menyampaikan surat peringatan (somasi) kepada PT GABA dan Para Pemberi Jaminan Pribadi (borgtocht). Langkah litigasi, mengajukan permohonan PKPU terhadap PT GABA dan Para Pemberi Jaminan Pribadi (borgtocht) sebagai Termohon PKPU.

Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Langkah Hukum, Jaminan Pribadi (Personal Guarantee/Borgtocht), Perbankan, PKPU, Wanprestasi, Utang Piutang

  1. S2-2025-510511-abstract.pdf  
  2. S2-2025-510511-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-510511-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-510511-title.pdf