Laporkan Masalah

Pengaturan Kepailitan Terhadap Harta Pailit Berbentuk Aset Kripto (Crypto Asset) Di Indonesia Serta Pengurusan Dan Pemberesan Berdasarkan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004

Frans Ricoras, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.

2025 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan terhadap harta pailit berbentuk aset kripto di Indonesia dan pengurusan dan pemberesannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU). Permasalahan hukum dalam penelitian ini, pertama; bagaimana status aset kripto dalam hukum kepailitan di Indonesia, dan kedua; bagaimana mekanisme pengelolaan aset kripto sebagai harta pailit oleh kurator. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif didukung dengan wawancara narasumber kurator dari AKPI, IKAPI dan BHP, Advokat dan Hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan eksploratoris dengan data penelitian kepustakaan. Jenis data penelitian merupakan data sekunder kepustakaan yang diperoleh dengan metode dokumentasi dengan alat bantu dokumentasi dan metode wawancara sebagai data penunjang. Analisis terhadap data yang diperoleh akan disajikan secara deskriptif analistis kualitatif dengan menggunakan konstruksi penalaran deduktif.

Hasil penelitian serta pembahasan memberikan kejelasan terhadap kedudukan aset kripto yang dapat digolongkan sebagai harta pailit karena telah memenuhi ketentuan di dalam Pasal 21 UUK PKPU berupa hak kepemilikan dan memiliki nilai. Kendala regulasi yang dihadapi oleh kurator dikarenakan belum adanya juru taksir terhadap aset kripto yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan dari penelitian ini berupa: (1) Aset kripto dapat dijadikan sebagai harta pailit karena dapat dimiliki dan mempunyai nilai sebagaimana Pasal 21 UUK PKPU; (2) Pengurusan dan pemberesan terhadap aset kripto sebagai harta pailit perlu melakukan memperhatikan pengaturan terhadap aset kripto dan bekerjasama dengan Bappebti agar kurator dapat menjalankan tugasnya. Saran dari penelitian ini berupa: (1) Perlu adanya pengertian dalam ketentuan umum terhadap rancangan undang-undang kepailitan sebagai parameter pengertian harta pailit; (2) Pemahaman terhadap harta pailit dalam bentuk aset kripto perlu dipahami oleh kurator, hakim pengawas dan advokat serta perlu adanya pengaturan lebih lanjut penaksiran dan juru taksir agar dapat menentukan nilai dari aset kripto.

This research aims to examine and analyze the regulation of bankruptcy concerning crypto asset bankruptcy estates in Indonesia, as well as their management and settlement based on Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations (UUK PKPU). The legal issues addressed in this research include, first, the status of crypto assets in Indonesian bankruptcy law and, second, the mechanism for managing crypto assets as bankruptcy estates by receivers. This is a normative legal research supported by interviews with receivers from AKPI, IKAPI, and BHP, as well as with advocates and judges. The study adopts an exploratory approach, utilizing library research data. The data consist of secondary data obtained through documentation methods, complemented by interviews as supporting data. The analysis of the collected data is presented in a qualitative descriptive-analytical manner using deductive reasoning.

The research findings and discussion clarify the position of cryptocurrency assets, can be categorized as bankruptcy assets since they meet the provisions stipulated in Article 21 of the Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligation Law (UUK PKPU) concerning ownership rights and possessing value. However, regulatory challenges remain, particularly for curators, due to the absence of official appraisers for cryptocurrency assets as mandated by the relevant legislation.The conclusions of this study are as follows: (1) Cryptocurrency assets can be classified as bankruptcy assets because they can be owned and have value as per Article 21 UUK PKPU; (2) The management and settlement of cryptocurrency assets as bankruptcy assets need to take into account the regulations concerning cryptocurrency assets and cooperate with Bappebti so that the curator can carry out their duties. The recommendations from this research are: (1) There needs to be a clear definition in the general provisions of the draft bankruptcy law as a parameter for understanding bankruptcy assets; (2) The understanding of bankruptcy assets in the form of cryptocurrency needs to be understood by curators, supervisory judges, and lawyers, and there needs to be further regulation on the appraisal and appraisers to determine the value of cryptocurrency assets.

Kata Kunci : Aset Kripto, Pailit, Pengurusan dan Pemberesan, Bappebti

  1. S2-2025-495563-abstract.pdf  
  2. S2-2025-495563-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-495563-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-495563-title.pdf