Laporkan Masalah

PENYELUNDUPAN HUKUM DALAM HUBUNGAN KERJA DI INDONESIA : PERBEDAAN KEDUDUKAN ANTARA PERJANJIAN KERJA, PERJANJIAN PEMAGANGAN DAN PERJANJIAN KEMITRAAN SERTA PELINDUNGANNYA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN

Haidar, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum

2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbedaan kedudukan antara perjanjian kerja, perjanjian pemagangan dan perjanjian kemitraan dalam kaitannya penyelundupan hukum dalam hubungan kerja di Indonesia. Tujuan lain dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum dalam hal terjadi penyelundupan hukum terhadap status hubungan kerja bagi pekerja di indonesia ditinjau dari perspektif hukum ketenagakerjaan.

Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode normatif-empiris. Data dan informasi diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Data hasil penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif.

Pada penelitian ini ditemukan: Pertama, perbedaan kedudukan antara perjanjian kerja, perjanjian pemagangan dan perjanjian kemitraan dapat dilihat melalui 3 (tiga) aspek yaitu definisi dan pihak, hubungan hukum serta hak dan kewajiban diantara ketiga perjanjian tersebut. Penggunaan perjanjian pemagangan dan perjanjian kemitraan tidak didudukan dalam konteks yang tepat, maka hubungan hukum yang timbul dari kedua perjanjian dapat berubah menjadi hubungan kerja selama terpenuhi unsur-unsur dalam hubungan kerja. Kedua, dalam hal terjadi penyelundupan hukum dalam hubungan kerja yang seharusnya menggunakan perjanjian kerja namun menggunakan perjanjian pemagangan dan perjanjian kemitraan, maka pelindungan hukum dapat menggunakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial selama dapat dibuktikan tepenuhi unsur-unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

This study aims to determine and analyze the difference position between employment agreements, apprenticeship agreements and partnership agreements in relation to legal smuggling in employment relationships in Indonesia. Another purpose of this research is to know and analyze legal protection in the event of legal smuggling of the status of employment relationships for workers in Indonesia from the perspective of labor law.

This research is a descriptive research. The research was conducted using the normative-empirical method. Data and information are obtained from field research and literature research. The research data is then analyzed qualitatively.

This research found: First, the difference in position between employment agreements, apprenticeship agreements and partnership agreements can be seen through 3 (three) aspects, namely definitions and parties, legal relationships and rights and obligations between the three agreements. The use of apprenticeship agreements and partnership agreements is not placed in the right context, so the legal relationship arising from the two agreements can turn into an employment relationship as long as the elements in the employment relationship are fulfilled. Second, in the event of legal smuggling in employment relationships that should use employment agreements but use apprenticeship agreements and partnership agreements, then legal protection can use the industrial relations dispute resolution mechanism as long as it can be proven that the elements of employment relationships as stipulated in Law Number 2 Year 2004 concerning Industrial Relations Dispute Resolution.

Kata Kunci : Penyelundupan Hukum, Perlindungan Hukum, Perjanjian Kerja, Perjanjian Pemagangan dan Perjanjian Kemitraan

  1. S2-2025-510439-abstract.pdf  
  2. S2-2025-510439-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-510439-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-510439-title.pdf