PENYELUNDUPAN HUKUM DALAM HUBUNGAN KERJA DI INDONESIA : PERBEDAAN KEDUDUKAN ANTARA PERJANJIAN KERJA, PERJANJIAN PEMAGANGAN DAN PERJANJIAN KEMITRAAN SERTA PELINDUNGANNYA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN
Haidar, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum
2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisis perbedaan kedudukan antara perjanjian kerja, perjanjian pemagangan
dan perjanjian kemitraan dalam kaitannya penyelundupan hukum dalam hubungan
kerja di Indonesia. Tujuan lain dari penelitian ini adalah mengetahui dan
menganalisis pelindungan hukum dalam hal terjadi penyelundupan hukum terhadap
status hubungan kerja bagi pekerja di indonesia ditinjau dari perspektif hukum
ketenagakerjaan.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat
deskriptif. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode normatif-empiris.
Data dan informasi diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian
kepustakaan. Data hasil penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif.
Pada penelitian ini ditemukan: Pertama, perbedaan kedudukan antara perjanjian kerja, perjanjian pemagangan dan perjanjian kemitraan dapat dilihat melalui 3 (tiga) aspek yaitu definisi dan pihak, hubungan hukum serta hak dan kewajiban diantara ketiga perjanjian tersebut. Penggunaan perjanjian pemagangan dan perjanjian kemitraan tidak didudukan dalam konteks yang tepat, maka hubungan hukum yang timbul dari kedua perjanjian dapat berubah menjadi hubungan kerja selama terpenuhi unsur-unsur dalam hubungan kerja. Kedua, dalam hal terjadi penyelundupan hukum dalam hubungan kerja yang seharusnya menggunakan perjanjian kerja namun menggunakan perjanjian pemagangan dan perjanjian kemitraan, maka pelindungan hukum dapat menggunakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial selama dapat dibuktikan tepenuhi unsur-unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
This study aims to determine and analyze the difference
position between employment agreements, apprenticeship agreements and
partnership agreements in relation to legal smuggling in employment
relationships in Indonesia. Another purpose of this research is to know and
analyze legal protection in the event of legal smuggling of the status of
employment relationships for workers in Indonesia from the perspective of labor
law.
This research is a descriptive research. The research was
conducted using the normative-empirical method. Data and information are
obtained from field research and literature research. The research data is then
analyzed qualitatively.
This research found: First, the difference in
position between employment agreements, apprenticeship agreements and
partnership agreements can be seen through 3 (three) aspects, namely
definitions and parties, legal relationships and rights and obligations between
the three agreements. The use of apprenticeship agreements and partnership
agreements is not placed in the right context, so the legal relationship
arising from the two agreements can turn into an employment relationship as
long as the elements in the employment relationship are fulfilled. Second, in
the event of legal smuggling in employment relationships that should use
employment agreements but use apprenticeship agreements and partnership
agreements, then legal protection can use the industrial relations dispute
resolution mechanism as long as it can be proven that the elements of
employment relationships as stipulated in Law Number 2 Year 2004 concerning
Industrial Relations Dispute Resolution.
Kata Kunci : Penyelundupan Hukum, Perlindungan Hukum, Perjanjian Kerja, Perjanjian Pemagangan dan Perjanjian Kemitraan