Laporkan Masalah

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENERAPAN KAIDAH HUKUM “KELALAIAN NOTARIS/PPAT DALAM MENJALANKAN KEWENANGANNYA BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA KARENA MERUPAKAN RANAH ADMINISTRASI” (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 PK/Pid/2020)

Salsabila, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si.

2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan putusan lepas bagi notaris dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 PK/Pid/2020 yang berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi serta untuk menganalisis mengenai penerapan kaidah hukum “Kelalaian notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjalankan kewenangannya bukan merupakan tindak pidana karena merupakan ranah administrasi” oleh hakim pada masa mendatang.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan data yang digunakan adalah data sekunder yaitu putusan pengadilan. Data sekunder didapatkan melalui studi pustaka dengan membaca dan memahami bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta melakukan wawancara dengan narasumber untuk memperkuat dan mendukung data sekunder. Data yang telah diperoleh dikumpulkan dan dianalisis menggunakan analisis kualitatif, kemudian data disimpulkan secara deskriptif berdasarkan rumusan masalah. 

Berdasarkan hasil penelitian, Penulis menyimpulkan bahwa: pertama, majelis hakim agung dalam peninjauan kembali memiliki pertimbangan dasar hukum yang berbeda dengan majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding. Majelis hakim agung memutuskan bahwa Notaris KNA, S.H melakukan kelalaian dalam menjalankan kewenangannya namun hal tersebut bukan merupakan ranah pidana karena merupakan ranah administrasi, sehingga hakim agung membatalkan putusan tingkat pertama dan tingkat banding yang menyatakan bahwa notaris KNA, S.H sah dan terbukti melakukan suatu tindak pidana. Kedua, penerapan kaidah hukum “Kelalaian Notaris/PPAT dalam menjalankan kewenangannya bukan merupakan tindak pidana karena merupakan ranah administrasi” di masa mendatang bergantung pada setiap kasus yang sedang ditangani, namun satu hal yang pasti bahwa hakim akan melihat dan mempertimbangkan berdasarkan pembuktian serta fakta-fakta yang ada dipersidangan, lalu kemudian bisa memutuskan untuk mempertimbangkan penerapan kaidah hukum tersebut, karena belum ada aturan yang jelas mengenai pengenaan sanksi pidana bagi notaris selain pada apa yang tercantum dalam KUHP.

The purpose of this research is to analyze the judge's considerations in issuing a decision to release a notary in the Supreme Court Decision Number 20 PK/Pid/2020 which is different from the decisions at the District Court and High Court levels and to analyze the application of the legal principle "Negligence of a notary/Land Deed Official (PPAT) in exercising his/her authority is not a criminal act because it is an administrative domain" by judges in the future. 

This research is a normative legal study with the data used being secondary data, namely court decisions. Secondary data was obtained through literature studies by reading and understanding primary, secondary, and tertiary legal materials and conducting interviews with informants to strengthen and support secondary data. The data that has been obtained was collected and analyzed using qualitative analysis, then the data was concluded descriptively based on the formulation of the problem. 

Based on the results of the study, the author concludes that: first, the panel of supreme court judges in the judicial review has different legal basis considerations than the panel of judges at the first level and the appeal level. The panel of supreme judges decided that Notary KNA, S.H. committed negligence in exercising his authority but this was not a criminal matter because it was an administrative matter, so the supreme judge overturned the first level and appeal decisions which stated that Notary KNA, S.H. was legitimate and proven to have committed a crime. Second, the application of the legal principle "Negligence of Notary/PPAT in exercising his authority is not a criminal act because it is an administrative matter" in the future depends on each case being handled, but one thing is certain that the judge will see and consider based on the evidence and facts in the trial, then can decide to consider the application of the legal principle, because there are no clear rules regarding the imposition of criminal sanctions for notaries other than what is stated in the Criminal Code (KUHP).

Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Kelalaian Notaris, Tindak Pidana, Ranah Administrasi.

  1. S2-2025-499047-abstract.pdf  
  2. S2-2025-499047-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-499047-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-499047-title.pdf