PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK PADA PERJANJIAN BAKU SEBAGAI FAKTOR PELINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENERIMA FASILITAS (STUDI KASUS PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH AMANAH UMMAH CABANG BOGOR)
Ramania, Dr. R.A. Antari Innaka T., S.H., M.Hum.
2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang paling banyak digunakan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam kegiatan bisnisnya, asas tersebut diterapkan dalam perjanjian baku yang dibuatnya. Berdasarkan asas tersebut Pelaku Usaha bisa menetapkan aturan-aturan yang mereka tentukan berdasarkan kepentingannya. Tindakan Pelaku Usaha tersebut disahkan karena diatur di Pasal 1338 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun kondisi tersebut dapat berdampak pada penyalahgunaan keadaan dengan menggunakan posisi yang tidak seimbang.
Tujuan penelitian ini adalah guna mengetahui pelindungan hukum bagi Debitur dalam perjanjian baku yang dirancang oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan, serta menganalisis apakah prinsip dan batasan-batasan perjanjian baku pada POJK No. 22 Tahun 2023 sudah terimplementasi di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Amanah Ummah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris, yaitu studi kepustakaan dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan memberikan preskripsi berkaitan dengan pelindungan hukum Debitur pada perjanjian baku, serta dengan metode wawancara untuk memperoleh informasi dilapangan.
Penelitian ini, diperoleh dua Kesimpulan. Pertama, terhadap pelindungan hukum bagi Debitur dalam batasan perjanjian baku di Indonesia belum diatur secara tegas dalam bentuk regulasi, namun secara implisit terdapat dibeberapa peraturan yang membatasi hal-hal yang dilarang tercantum dalam perjanjian baku. Hal-hal yang dilarang tersebut menjadi sebuah batasan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam membuat perjanjian baku. Kedua, terhadap prinsip dan batasan-batasan perjanjian baku milik PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Amanah Ummah belum terimplementasi, masih terdapat beberapa klausul yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen, Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan SEOJK No. No. 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku.
The principle of freedom of contract is the most widely used principle by financial service providers in their business activities. This principle is applied in standard form contracts that they create. Based on this principle, business actors can set rules based on their interests. Such actions by business actors are legalized as stipulated in Article 1338 paragraph (1) of the Civil Code, but this condition can lead to abuse of power by utilizing an imbalanced position.
The purposes of this research is to determine the legal protection for debtors in standard form contracts made by financial service providers, and to analyze whether the principles and limitations of standard form contracts in POJK No. 22 of 2023 have been implemented at PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Amanah Ummah. The research method used is normative-empirical research, namely a literature study with a statutory approach and providing prescriptions related to the legal protection of debtors in standard form contracts, as well as through interviews to obtain information in the field.
This research obtained two conclusions. First, regarding legal protection for Debtors within the limits of standard agreements in Indonesia has not been explicitly regulated in the form of regulations, but implicitly there are several regulations that limit things that are prohibited from being stated in standard agreements. These prohibited things become a limitation for Financial Services Business Actors in making standard agreements. Second, regarding the principles and limitations of the standard agreement owned by PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Amanah Ummah has not been implemented, there are still several clauses that conflict with Undang-Undang No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Undang-Undang No. 4 of 2023 concerning Development and Strengthening of the Financial Sector, POJK No. 22 of 2023 concerning Protection of Consumers and the Community in the Financial Services Sector and SEOJK No. No. 13/SEOJK.07/2014 concerning Standard Agreements.
Kata Kunci : Asas Kebebasan Berkontrak, Pelindungan Hukum, Perjanjian Baku, PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Amanah Ummah.