Analisis Kekalahan DJP pada Sengketa Banding (Studi Kasus pada Koreksi Objek PPh Pasal 23 Terkait Pinjaman Tanpa Bunga)
Dwi Enggar Pamungki, Prof. Dr. Indra Bastian, M.B.A., Akt.
2025 | Tesis | S2 Ilmu Akuntansi/Akuntansi Terapan
Target DJP atas penyelesaian banding dan gugatan yang optimal selama 2019 hingga 2023 berkisar 41%-45%. Tahun 2023 tingkat kemenangan DJP menurun, dari target 45% hanya tercapai 41%. Khusus untuk kasus banding, tingkat kemenangan DJP masih jauh di bawah target dengan tingkat kemenangan pada tahun 2022 sebesar 38,05?n tahun 2023 turun menjadi 33,33%. Salah satu kasus banding yang berulang adalah koreksi objek PPh Pasal 23 atas pinjaman tanpa bunga. Berdasar data penelitian sebelumnya, tingkat kemenangan atas kasus pinjaman tanpa bunga berkisar pada angka 29% untuk tahun 2010 hingga 2019. Aturan yang sering digunakan sebagai dasar koreksi pinjaman tanpa bunga adalah PP No. 94 Tahun 2010 Pasal 12, yang mengatur mengenai empat syarat kumulatif, dan UU PPh Pasal 18 Ayat (3). Meskipun telah ada aturan yang melandasi untuk melakukan koreksi, Pengadilan Pajak tidak seluruhnya mempertahankan koreksi yang telah dilakukan oleh DJP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab koreksi DJP dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak dan upaya yang telah dilakukan DJP untuk mengurangi sengketa yang telah berulang. Metode penelitian yang dilakukan melibatkan wawancara dengan pihak-pihak terkait (pejabat DJP, hakim Pengadilan Pajak, Wajib Pajak, dan akademisi) serta observasi sidang yang dilakukan pada bulan Mei sampai dengan September 2024. Selain mengumpulkan data primer, penelitian ini juga mengumpulkan data sekunder berupa putusan banding terkait dengan pinjaman tanpa bunga yang diterbitkan dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2024. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa peraturan mengenai pinjaman tanpa bunga menimbulkan perbedaan penafsiran dan dalam praktiknya kurang selaras dengan peraturan perundang-undangan lainnya dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. DJP perlu menerbitkan penjelasan atau peraturan pelaksanaan PP No. 94 Tahun 2010 Pasal 12 agar selaras dengan Undang-undang Perpajakan mencegah terjadinya perbedaan penafsiran.
The target for the Directorate General of Taxes (DJP) in resolving appeals and lawsuits optimally during 2019 to 2023 ranged from 41% to 45%. In 2023, the DGT's success rate decreased, only reaching 41% with the target of 45%. Specifically, for appeal cases, the success rate of the DGT was still well below the target, with a success rate of 38,05% in 2022 and dropping to 33,33% in 2023. One recurring appeal case is the correction of the Article 23 Income Tax object concerning interest-free loans. According to previous research data, the success rate of cases involving interest-free loans ranged around 29% for the years 2010 to 2019. The regulation often used as the basis for interest-free loans adjustments is Government Regulation No. 94 of 2010, Article 12, which outlines four cumulative conditions, and Income Tax Law Article 18, Paragraph (3). Although there are regulations underpinning the adjustment of these loans, the Tax Court does not always uphold the adjustments made by the DGT. The aim of this research is to identify the reasons why the DGT's adjustments were entirely annulled by the Tax Court and the efforts DGT has made to reduce recurring disputes. The research method involves interviews with relevant parties (DGT officials, Tax Court judges, taxpayers, and academics) as well as observations of trials conducted from May to September 2024. In addition to collecting primary data, this research also gathers secondary data in the form of appeal rulings related to interest-free loans published from 2019 to 2024. The findings show that the regulation regarding interest-free loans leads to differences in interpretation and, in practice, is not always in harmony with other regulations and higher laws. The DGT needs to issue clarification or implementing regulations for Government Regulation No. 94 of 2010, Article 12, to align with the Tax Laws to prevent differences in interpretation.
Kata Kunci : sengketa pajak, banding pajak, Pengadilan Pajak, pinjaman tanpa bunga, peraturan perpajakan, PPh Pasal 23