ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN ORGAN YAYASAN DENGAN MASA JABATAN YANG TELAH BERAKHIR (Studi Kasus Yayasan X Di Kabupaten Boyolali)
Rahmawan Agustian, Dr. Muhaimin, S.H., M.Kn.
2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait pertanggungjawaban organ yayasan yang masa jabatan telah berakhir tanpa dilakukan pembaruan, tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan perbuatan hukum organ yayasan dengan masa jabatan yang telah berakhir tanpa pembaruan Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan karakter deskriptif-analitis, yang menggunakan pendekatan kualitatif dalam menganalisis data. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden, yang dilakukan berdasarkan pedoman wawancara sebagai alat pengumpulan data dan data sekunder diperoleh dari bahan hukum kepustakaan, yang mencakup peraturan perundang-undangan serta literatur hukum yang bersifat teoritis Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak yang pernah menjabat dalam Yayasan X di Kabupaten Boyolali setelah masa jabatannya berakhir merupakan perbuatan melawan hukum karena adanya kelalaian. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan hukum dari pihak yang sebelumnya menjabat sebagai Pembina, Pengurus, dan Pengawas, yang berdampak pada keabsahan perbuatan hukum yang mereka lakukan. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak yang pernah menjabat dalam yayasan tersebut menjadi tidak sah, karena dilakukan di luar kewenangan jabatannya. Oleh karena itu, segala tindakan hukum yang mengatasnamakan Yayasan X di Kabupaten Boyolali setelah berakhirnya masa jabatan mereka tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.Terkait dengan pertanggungjawaban hukum, pihak yang pernah menjabat dalam yayasan dapat dimintai pertanggungjawaban secara tanggung renteng, mengingat perbuatan tersebut dilakukan ketika mereka tidak lagi memiliki kewenangan hukum. Pertanggungjawaban tersebut meliputi Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian, pihak yang bersangkutan wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan hukum perdata. Jika perbuatan yang dilakukan mengandung unsur penipuan atau penggelapan dana, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
This study aims to find out and analyze the accountability of the foundation organs whose term of office has expired without renewal, another purpose of this study is to find out and analyze the validity of the legal acts of the foundation organs with the term of office that has expired without renewal This research is normative-empirical legal research with a descriptive analytical character, which uses a qualitative approach in analyzing data. The data collection method in this research was obtained from primary data obtained through interviews with respondents, which was carried out based on interview guidelines as a data collection tool and secondary data was obtained from legal library materials, which include statutory regulations and theoretical legal literature. The results of the research show that the actions taken by parties who previously served in the X Foundation in Boyolali Regency after their term of office ended were unlawful acts due to negligence. This is caused by a lack of legal knowledge on the part of those who previously served as Trustees, Administrators, and Supervisors, which has an impact on the legality of the legal actions they carry out. Legal actions carried out by parties who have served in the foundation are invalid because they are carried out outside the authority of their position. Therefore, any legal action in the name of the Foundation This responsibility includes: If the action results in loss, the party concerned is obliged to provide compensation in accordance with civil law provisions. If the actions carried out contain elements of fraud or embezzlement of funds, criminal sanctions may be imposed in accordance with applicable legal provisions
Kata Kunci : Organ Yayasan, Keabsahan Perbuatan, Pertanggungjawaban