Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Legal Audit Aset Di Pemkab Sleman
MITHA INDRIANA, Fatima Putri Prativi, S.T., M.Ec.Dev.
2025 | Tugas Akhir | D4 Manajemen dan Penilaian Properti
Aset tetap adalah aset berwujud yang memiliki masa
manfaat dan digunakan untuk kegiatan pemerintahan atau dimanfaatkan oleh
masyarakat umum. Aset ini memiliki nilai yang signifikan dalam laporan keuangan
pemerintah daerah. Pengelolaan aset tetap daerah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta
peraturan pendukung lainnya. Pengelolaan aset ini harus dilakukan sesuai dengan
peraturan yang berlaku untuk menciptakan pemerintahan yang good governance,
dengan tujuan mencapai pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan,
dan akuntabel, yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Penelitian
ini bertujuan untuk mengidentifikasi tindak kecurangan (fraud) di Kabupaten
Sleman. Dari hasil analisis diperoleh hasil penyalahgunaan aset yang tidak
sesuai dengan regulasi ini juga membuka peluang untuk terjadinya tindak fraud
atau korupsi, sebagaimana diindikasikan oleh beberapa narasumber dan pengamat.
Maka dari itu untuk menghindari tindak kecurangan (fraud) di atas, BKAD
melakukan koordinasi secara rutin dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Fixed assets are tangible assets that have
a useful life and are used for government activities or utilized by the general
public. These assets have significant value in local government financial
reports. Management of regional fixed assets is regulated in Government
Regulation Number 27 of 2014 concerning Management of Regional Property, as
well as other supporting regulations. Management of these assets must be
carried out in accordance with applicable regulations to create good
governance, with the aim of achieving effective, efficient, transparent and accountable
financial management, which can be held accountable to the public. This
research aims to identify acts of fraud in Sleman Regency. From the results of
the analysis, it was found that misuse of assets that did not comply with these
regulations also opened up opportunities for fraud or corruption, as indicated
by several sources and observers. Therefore, to avoid the above acts of fraud,
BKAD coordinates regularly with the Corruption Eradication Commission.
Kata Kunci : Aset tetap, Pemanfaatan Aset, Fraud