Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Legal Audit Aset Di Pemkab Sleman

MITHA INDRIANA, Fatima Putri Prativi, S.T., M.Ec.Dev.

2025 | Tugas Akhir | D4 Manajemen dan Penilaian Properti

Aset tetap adalah aset berwujud yang memiliki masa manfaat dan digunakan untuk kegiatan pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset ini memiliki nilai yang signifikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Pengelolaan aset tetap daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta peraturan pendukung lainnya. Pengelolaan aset ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menciptakan pemerintahan yang good governance, dengan tujuan mencapai pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tindak kecurangan (fraud) di Kabupaten Sleman. Dari hasil analisis diperoleh hasil penyalahgunaan aset yang tidak sesuai dengan regulasi ini juga membuka peluang untuk terjadinya tindak fraud atau korupsi, sebagaimana diindikasikan oleh beberapa narasumber dan pengamat. Maka dari itu untuk menghindari tindak kecurangan (fraud) di atas, BKAD melakukan koordinasi secara rutin dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Fixed assets are tangible assets that have a useful life and are used for government activities or utilized by the general public. These assets have significant value in local government financial reports. Management of regional fixed assets is regulated in Government Regulation Number 27 of 2014 concerning Management of Regional Property, as well as other supporting regulations. Management of these assets must be carried out in accordance with applicable regulations to create good governance, with the aim of achieving effective, efficient, transparent and accountable financial management, which can be held accountable to the public. This research aims to identify acts of fraud in Sleman Regency. From the results of the analysis, it was found that misuse of assets that did not comply with these regulations also opened up opportunities for fraud or corruption, as indicated by several sources and observers. Therefore, to avoid the above acts of fraud, BKAD coordinates regularly with the Corruption Eradication Commission.

Kata Kunci : Aset tetap, Pemanfaatan Aset, Fraud

  1. D4-2025-463927-abstract.pdf  
  2. D4-2025-463927-bibliography.pdf  
  3. D4-2025-463927-tableofcontent.pdf  
  4. D4-2025-463927-title.pdf