Perubahan pengelolaan dan pemanfaatan tanah desa di Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
POETRO, Tri Oerip Waloejo, Ir. Sudaryono, M.Eng.,PhD
2004 | Tesis | Magister Perencanaan Kota dan DaerahTanah merupakan sumber utama kehidupan umat manusia. Ia tidak hanya sebagai tempat pijakan hidup dimana manusia melangsungkan aktivitas kehidupannya, namun ia adalah penyedia “sumber energi†sepanjang hayat. Komunitas manusia di berbagai belahan dunia, memiliki riwayat pertanahan yang khas dan berbeda.Desa-desa di Daerah Istimewa Yogyakarta memliki sejarah pertanahannya sendiri. Awalnya hukum tanah diatur berdasarkan Hukum Adat atau Hukum Tanah Adat, sebagai hukum yang tidak tertulis. Di dalam hukum itu dikenal pengaturan yang disebut sebagai hak persekutuan, dan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dikenal sebagai Tanah Desa. Tanah Desa adalah tanah yang dimiliki oleh seluruh anggota masyarakat desa. Dalam perkembangannya, pengaturan tanah desa menggunakan hukum positif (tertulis). Kecamatan Wates sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Kulonprogo, yang sebagian besar desanya berlokasi dekat dengan pusat kota Wates, merupakan wilayah terdepan yang tersentuh perambatan perkembangan kota. Fakta yang terjadi adalah, adanya penguasaan atau pemilikan tanah desa oleh pemerintah dan swasta, melalui cara pelepasan, ruislag dan sewa, untuk berbagai keperluan. Di sisi lain wilayah perdesaan dengan basis dan kultur masyarakat yang dominan bertani, ketergantungan masyarakatnya untuk menggarap tanah desa adalah sesuatu yang nyata adanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tipe-tipe (bentuk) pengelolaan dan pemanfaatan tanah desa, aktor/pihak yang mengelola dan memanfaatkan tanah desa, proses pengalihan pengelolaan dan pemanfaatan tanah desa dan faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan pengelolaan dan pemanfaatan tanah desa. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan eksploratif. Perekaman data primer dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara mendalam terhadap obyek penelitian. Analisa data dilakukan secara induktif. Penelitian ini menemukan empat konsep, yakni dominasi pemerintah, kepentingan, degradasi tanah desa dan manfaat tanah desa. Pranata hukum produk institusi supra desa, yang memungkinkan pihakpihak di luar desa dapat menguasai/memiliki tanah desa merupakan pemicu terjadinya perubahan pengelolaan dan pemanfaatan tanah desa. Pelepasan tanah desa mengarah pada terjadinya degradasi tanah desa. Sewa tanah desa, menunjukkan adanya peningkatan nilai guna tanah desa. Tanah desa merupakan “katup†pengaman dalam pembangunan fasilitas umum dan kantor-kantor pemerintah. Di masa lalu, pemerintah desa kurang memiliki posisi tawar yang menguntungkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah desa. Meski tidak secara mendasar, era otonomi daerah telah membangun kekuatan baru. Era yang bermuara pada terbangunnya otonomi desa itu, telah mendorong desa giat menggali pendapatan asli desa melalui optimalisasi pendayagunaan tanah desa. Hal itu terefleksikan dengan kecenderungan bergesernya orientasi pemerintah desa untuk menyewakan/melepas tanah desa kepada pihak luar. Langkah tersebut secara nyata dihadapkan pada tarikan kepentingan warganya untuk bisa menggarap tanah desa, yang sebagian besar berupa lahan pertanian. Mereka adalah penyewa “tradisionalâ€, penyewa tetap yang masih kuat menganggap tanah desa sebagai bagian dari miliknya.
Land is a major resource for human life. Serving not only as the foothold on which human does his activities, it also provides “energy source†for the whole life. Societies around the world have different and unique histories of their land, similarly villages in Yogyakarta. During the earlier period, the law for land was based on Adat Law or Customary Law on Land, which was unwritten. It contained regulation known as communal rights, and in Yogyakarta Special Region it is called village-owned land. It is a plot of land belonging to all members of the village society. In its later development, the regulation of land adopts the positive law (written law). Wates sub-district, one of the sub districts in Kulon Progo regency, is the most front region the villages of which locate around the city centre of Wates, thus exposed to the expansion of urban development. The reality in the field reveals the existence of ownership of village-owned land by the government or private by means of release, barter, or lease for different purposes. Another reality is that rural areas have predominantly agricultural base and culture, while the peoples have strong dependence on cultivating the land. The objective of this research is to know the types (forms) of management and use of village-owned land, the actor/party who manage and use village-owned land, the process of transferring management and use of village owned land, and the factors that cause changes in management and use of village-owned land. This research is a qualitative research adopting an explorative approach. Primary data were obtained from field observation and in-depth interview with the research objects, while the data analysis is inductive. It found four concepts, namely the government’s domination, interests, degradation of village-owned land, and benefit of village-owned land. The law institution produced by village-supra institution that enables the external parties to own/control village-owned land is the stimulant for the change of management and use of village-owned land. The release of village-owned land directs to a degradation of village-owned land. Leasing village-owned land adds its usage value. Village-owned land is a safety “valve†in the development of public facilities and government offices. In the past, the village government had little bargaining power in the management and use of village-owned land. Although not to the basic principle, the autonomy era has already contributed new strength. This era that leads to developing village autonomy has encouraged the village to seriously explore its innate revenue through optimisation of villageowned land use. This situation is reflected by a shift in the village government’s preference toward leasing/releasing its land to external parties. This step obviously encounters conflict of interests among the villagers who want to cultivate the land most of which is farming land. These people are traditional tenants–permanent tenant who strongly believe that village owned land is part of their property.
Kata Kunci : Tanah Desa,Perubahan Pemanfaatan