Legalitas Tindakan Perseroan Terbatas Dalam Melakukan Perjanjian Penyertaan Modal (Saham) Secara Lisan yang Diwakili oleh Komisaris (Studi Kasus Antara PT Kertas Nusantara, Mohamad Hasan, dan Didi Dawis)
KEZIA SHARON URBINAS, Dr. Ninik Darmini, S.h., M.Hum.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis konstruksi hukum terkait dengan tindakan yang dilakukan komisaris perseroan terbatas dapat dianggap sebagai suatu tindakan yang mewakili perseroan terbatas. Selain itu, penelitian ini juga dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis legalitas tindakan komisaris perseroan terbatas dalam melakukan perjanjian penyertaan modal (saham) secara lisan dalam kasus antara PT Kertas Nusantara, Mohamad Hasan, dan Didi Dawis.
Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan metode yuridis normatif yang didasarkan pada analisis bahan hukum melalui studi kepustakaan. Selain studi kepustakaan, pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan yang diperoleh dari wawancarasumber yang berkompeten di bidangnya. Jalannya penelitian ini dibagi menjadi tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan penyelesaian. Data yang telah dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara narasumber diolah dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil. penelitian menunjukan: (1) Komisaris dapat mewakili perseroan untuk melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga hanya jika memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai wakil perseroan yang kewenangannya ditetapkan dalam anggaran dasar. Pelanggaran terhadap ketentuan anggaran dasar serta prinsip fiduciary duty berakibat pada ketidakwenangan komisaris atau ketidakcakapan komisaris sebagai wakil perseroan. (2) Mohamad Hasan selaku komisaris tidak memiliki kewenangan untuk bertindak mewakili PT Kertas Nusantara dalam membuat perjanjian penyertaan modal dengan pihak ketiga. Berdasarkan asas personalia Pasal 1315 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat Mohamad Hasan bukan atas nama perseroan, melainkan dalam kapasitas pribadi, sehingga sesuai Pasal 1340 KUHPerdata, Mohamad Hasan bertanggung jawab secara pribadi terhadap Didi Dawis.
The research aims to examine and analyze the legal construction related to the actions taken by the commissioner of a limited liability company can be considered as an action representing a limited liability company. In addition, this study was also conducted to determine and analyze the legality of the actions of the commissioner of a limited liability company in conducting an oral equity participation agreement in the case between PT Kertas Nusantara, Mohamad Hasan, and Didi Dawis.
The nature of this research is descriptive using the normative juridical method based on the analysis of legal material through literature studies. In addition to literature study, data collection is done by field research obtained from interviews with competent sources in their fields. The course of this research is divided into preparation stages, implementation stages, and completion stages. Data that has been collected through literature studies and resource person interviews is processed using qualitative methods.
The findings indicate that: (1) Commissioners can represent the company to take legal action with third parties only if they have the authority to act as the company's representative, which authority is stipulated in the articles of association. Violation of provisions of the articles of association and the principle of fiduciary duty results in commissioner's disauthorization or incompetence as a representative of the company. (2) Mohamad Hasan as commissioner does not have the authority to act on behalf of PT Kertas Nusantara in making capital participation agreements with third parties. Based on personnel principle of Article 1315 of the Civil Code, the agreement made by Mohamad Hasan was not on behalf of the company, but in his personal capacity, so that according to Article. 1340 of the Civil Code, Mohamad. Hasan is personally liable to Didi Dawis.
Kata Kunci : Komisaris, Perseroan Terbatas, Perjanjian Penyertaan Modal