Laporkan Masalah

Dasar Penentuan Besaran Kerugian Immateril Dalam Putusan Wanprestasi Ditinjau Dari Kepastian Hukum

Siti Mailinasari, Herliana, S.H., M.Com.Law., Ph.D.

2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan peneliti ini yaitu untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam mengabulkan kerugian immateril pada perkara wanprestasi dalam putusan hakim di Indonesia berdasarkan aspek kepastian hukum dan menganalisis dasar penentuan besaran ganti kerugian immateril pada perkara wanprestasi dalam putusan hakim di Indonesia berdasarkan aspek kepastian hukum.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder untuk menganalisis 5 Putusan yang mengabulkan kerugian immateril dalam ranah wanprestasi. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan menyajikan bahan hukum secara deskriptif dan menganalisisnya secara kualitatif. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah dan disajikan dalam bentuk kata-kata atau kalimat untuk menggambarkan permasalahan yang diteliti, yang selanjutnya dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan.

        Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengabulkan gugatan kerugian immateriil dalam ranah wanprestasi berdasarkan berbagai pertimbangan seperti dampak psikologis, seperti trauma atau rasa malu, serta dampak ekonomi yang mempengaruhi potensi keuntungan. Dalam konteks ini, kerugian dalam ranah wanprestasi yang dialami penggugat tidak hanya bersifat fisik atau materi, tetapi juga menyangkut aspek non-materi yang berharga dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Di sisi lain dalam menentukan besaran kerugian immateril, hakim mempertimbangkan dengan beberapa dasar, antara lain asas keadilan yang memperhatikan kerugian yang dialami penggugat serta kepentingan umum, prinsip kewajaran yang membandingkan kerugian immateril dengan kerugian materiil, hukum yang hidup dalam masyarakat setempat, profit potensial yang berkaitan dengan keuntungan yang hilang, serta kepatutan dan kelayakan yang menilai kondisi ekonomi penggugat. Dalam konteks kepastian hukum, meskipun terdapat prinsip kebebasan hakim, penerapannya harus konsisten untuk menghindari ketidakpastian hukum. Hal ini agar putusan yang diambil dapat diprediksi dan dijadikan pedoman bagi pihak-pihak terkait, sehingga mencapai keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepentingan umum.


The purpose of this research is to analyze the considerations of judges in granting immaterial losses in default cases in Indonesian judicial decisions based on aspects of legal certainty and analyze the basis for determining the amount of immaterial compensation in Breach of Contract cases in Indonesian judicial decisions based on aspects of legal certainty.

The research method used in this research is normative juridical, using primary and secondary legal materials to analyze 5 decisions that grant immaterial losses in the realm of Breach of Contract. This research uses qualitative descriptive analysis by presenting legal materials descriptively and analyzing them qualitatively. The legal materials obtained are then processed and presented in the form of words or sentences to describe the problems studied, which are then analyzed to obtain conclusions.

The results of the study show that judges grant immaterial loss claims in the realm of Breach of Contract based on various considerations such as psychological impacts, such as trauma or embarrassment, as well as economic impacts that affect potential profits. In this context, the losses in Breach of Contract experienced by the plaintiff are not only physical or material, but also involve non-material aspects that are valuable in social and economic life. On the other hand, in determining the amount of immaterial losses, the judge considers several bases, including the principle of justice, which takes into account the losses suffered by the plaintiff and the public interest, the principle of reasonableness, which compares immaterial losses with material losses, the laws that live in the local community, potential profits related to lost profits, and propriety and feasibility, which assesses the plaintiff's economic condition. In the context of legal certainty, although there is a principle of judge independence, its application must be consistent to avoid legal uncertainty. This is so that the decisions taken can be predicted and used as guidelines for the parties concerned, thus achieving a balance between the protection of individual rights and the public interest.

Kata Kunci : Wanprestasi, kerugian immateriil, putusan hakim, kepastian hukum

  1. S2-2025-485738-abstract.pdf  
  2. S2-2025-485738-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-485738-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-485738-title.pdf