Laporkan Masalah

Penyelesaian Perkara Perbuatan Melawan Hukum Sengketa Tanah Antara Pemerintah Daerah Sebagai Pemegang Hak Pengelolaan Dengan Pemilik Hak Atas Tanah (Studi Putusan Nomor 3283 K/PDT/2017)

Salsabila, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum

2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyebab Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju sebagai pemegang hak pengelolaan dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan untuk menganalisis alasan majelis hakim menolak satu-satunya tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh para penggugat sebagaimana terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Mamuju 19/Pdt.G/2016/PN Mam juncto Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 197/PDT/2017/PT MKS juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 3283 K/PDT/2017.

Pnelitian ini merupakan penelitian normatif melalui kajian kepustakaan yang didukung dengan wawancara narasumber. Cara pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi dokumentasi dengan alat pengumpulan data berupa studi dokumen. Wawancara dalam penelitian ini dilakukan kepada Hakim Pengadilan Negeri Sleman dan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif kemudian diinterpretasikan secara deskriptif analitis. Kesimpulan dalam penelitian ini diambil menggunakan metode deduktif.

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penyebab Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju sebagai pemegang hak pengelolaan di atas objek sengketa dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju yang memasukkan tanah milik ayah para penggugat ke dalam sertifikat hak pengelolaan dan belum membayar ganti rugi telah memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata. Alasan majelis hakim menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh para penggugat adalah karena para penggugat tidak dapat memberikan dasar pertimbangan yang jelas mengenai jumlah nominal ganti rugi sehingga putusan tersebut bersifat deklaratoir.

Kesimpulan penelitian ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga harus bertanggung jawab. Saran yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju adalah apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju masih membutuhkan tanah tersebut maka harus memberikan ganti rugi yang layak kepada para penggugat sebagaimana prosedur pengadaan tanah yang berlaku. Saran yang diberikan kepada para penggugat agar melakukan peninjauan kembali kedua dan apabila keberatan mengenai nominal ganti rugi yang telah ditentukan melalui proses pengadaan dapat mengajukan keberatan sebagaimana terdapat dalam Perma Nomor 2 Tahun 2021.

This research aims to find and analyze the causes of the Regional Government of Regency M as the holder of management rights over the disputed object being declared unlawful and the reasons why the panel of judges rejected the only compensation claim filed by the plaintiffs as stated in the Mamuju District Court Decision 9/Pdt.G/2016/PN Mam juncto Makassar High Court Decision Number 197/PDT/2017/PT MKS juncto Supreme Court Decision Number 3283 K/PDT/2017. This research is normative research through literature review supported by interviews with resource person. Data collecting method in this research uses documentation studies with document studies as data collecting tool. Interviews in this research were conducted with Sleman District Court Judges and Surabaya District Court Judges. The conclusion in this research is drawn using the deductive method.

The results of the research and discussion show that the Regional Government of Regency M as the holder of the management right over the disputed object was declared to have committed an unlawful act because the actions of the Regional Government of Regency M which included the plaintiffs' land into the management right certificate and had not paid compensation had fulfilled the elements of Article 1365 of the Civil Code. The reason why the panel of judges rejected the compensation claim submitted by the plaintiffs was because the plaintiffs could not provide a clear basis for consideration regarding the nominal amount of compensation requested in their lawsuit. The consequances of not granting the compensation claim, the Supreme Court Decision Number 3283 K/PDT/2017 became declaratory and could not be executed.

This research conclusion is the Regional Government of Regency M is proven to have committed an unlawful act based on Article 1365 of the Civil Code, so that Regional Government of Regency M must be responsible. The advice given to the Mamuju Regency Regional Government is that if the Mamuju Regency Regional Government still needs the land, it must provide adequate compensation to the plaintiffs according to the applicable land acquisition procedures. The advice given to the plaintiffs is to conduct a second review and if they object to the nominal compensation that has been determined through the procurement process, they can file an objection as contained in Supreme Court Regulations Number 2 of 2021.

Kata Kunci : Sengketa Tanah, Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah, Ganti Rugi.

  1. S2-2025-499791-abstract.pdf  
  2. S2-2025-499791-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-499791-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-499791-title.pdf